Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor berhasil menangkap pelaku berinisial MR dalam kasus dugaan pembacokan terhadap suporter bola di Jalan Raya Jakarta – Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor kurang dari 1×24 jam.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya,” katanya.
Baca Juga : Kejar Piutang Pajak Rp120 Miliar, Pemkot Bogor Lantik 8 Juru Sita Bersertifikasi STAN
Ipda Sigit menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial ARK sedan dalam perjalanan pulang menonton pertandingan bola di stadion Pakansari bersama rekannya. Korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor.
“Pada saat bersamaan, tersangka berinisial M.R berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit dalam rangkaian kejadian tersebut,” ucapnya.
Kemudian, terduga pelaku melakukan pembacokan mengenai punggung korban hingga terkapar di tepi jalan. Pelaku langsung membuang senjata tajamnya ke selokan.
Baca Juga : Resmi Dilepas! Ratusan Atlet Kota Bogor Siap Berjuang Memburu Emas di Porprov XV Jabar 2026
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Bogor melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari perkara tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
“Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.





