Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Begini Kronologi dan Fakta Kasusnya

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersama Presiden Prabowo Subianto. Foto: KSP
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersama Presiden Prabowo Subianto. Foto: KSP

rekam24.com, BOGOR – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menggemparkan publik. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.Penetapan tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo diumumkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data elektronik.

Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Bacaan Lainnya

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Baca juga: Usut Penyadapan Ilegal Pejabat Negara, Polri Tetapkan Tiga Perwira Sebagai Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Modus yang didalami penyidik yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

Baca juga: Demonstrasi 2 Tahun Prabowo-Gibran di Bogor Memanas: Mahasiswa Lempar Telur Busuk dan Suarakan Salam 3 Jari

Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.

Diduga Hapus Jejak Penyadapan

Perkara ini semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer LIMS sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga: Sentul City Mangkir, Dua Kali Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo

Dalam proses pengusutan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Tiga Jenderal Ditahan, Satu Masih Jadi Saksi

Perkembangan terbaru pada Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.

Polisi menegaskan pengusutan kasus masih terus berjalan. Penyidik juga belum mengungkap secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka.

Baca juga: Jaro Ade Sebut Kader Golkar Kabupaten Bogor Aspirasi Prabowo Dua Periode

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Pasal 332 KUHP mengatur akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar

Baca juga: Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru, Terpilih Aklamasi di DPR

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra turut memberikan tanggapan mengenai perkara tersebut.

Yusril menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepadanya, belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.

Meski demikian, ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Terkait posisi Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan, pemerintah juga belum membahas sosok penggantinya. Untuk sementara, tugas-tugas di lingkungan KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau sekretaris utama.

Polri Pastikan Kasus Bukan Kebijakan Institusi

Baca juga: Polisi di Bogor Dilarang Pakai Vape, Bukan Cuma Saat Dinas tetapi Juga di Luar Jam Kerja

Di tengah mencuatnya perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi tersebut, Polri menegaskan dugaan pelanggaran ini merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Pengawasan terhadap proses pemeriksaan dilakukan oleh jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri agar penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional.

Hingga Rabu (4/11/2026), penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *