Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan tahapan penetapan lokasi (penlok) proyek pembangunan jalan khusus tambang sepanjang 12 kilometer.
Langkah ini dilakukan guna memastikan trase jalan tidak menabrak kawasan produktif dan sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, proyek dengan luas lahan di atas 5 hektar memerlukan persetujuan dan verifikasi dari Pemprov Jabar. Evaluasi mendalam dilakukan agar jalur yang direncanakan tidak masuk ke dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Baca Juga : Cabor Judo Panen 4 Emas di Porprov Jabar, KONI Kota Bogor Optimistis Melampaui Target 2022
“Terkait dengan jalan tambang, jika ada ketentuan dengan jumlah luasan di atas 5 hektar wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahapannya sedang kita susun bersama-sama, kita sedang menunggu persetujuan dari perangkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Rudy.
Rudy menuturkan, koordinasi ketat dengan pihak provinsi menjadi hal penting mengingat rute jalan tambang tersebut membentang cukup panjang melalui area terbuka.
“Dari pemerintah provinsi juga sedang dibahas bersama-sama, karena itu memang merupakan lahan area terbuka yang cukup panjang, panjangnya kurang lebih 12 km, maka 12 km itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga pastikan jangan sampai memasuki beberapa area lahan pertanian yang produktif sehingga trase jalannya disesuaikan dengan peruntukan ruang,” ungkapnya.
Baca Juga : Setneg Terima Surat Terbuka, Petisi Copot Hashim Djojohadikusumo Tembus Ribuan Orang
Mengenai penganggaran dan pembebasan lahan, Pemkab Bogor menyesuaikan alokasi anggaran dengan tahapan riil di lapangan. Setelah penlok disetujui, tahapan selanjutnya adalah appraisal atau penilaian harga tanah sebelum proses pembebasan dilakukan.
“Setelah penetapan lokasi, tahap berikutnya adalah tahapan appraisal. Nah setelah penetapan lokasinya sudah selesai, lokasi yang ditentukan sudah disepakati bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka tahapan berikut adalah appraisal lahan, penentuan besaran lahan, mudah-mudahan dapat kita tuntaskan di 2027,” kata Rudy.
Selain jalan tambang, Pemkab Bogor juga menginventarisasi sejumlah aset lahan untuk proyek infrastruktur yang didanai APBN. Lahan pengembang perumahan yang terdampak proyek nasional diwajibkan melakukan serah terima administrasi menjadi aset pemerintah daerah terlebih dahulu agar alokasi pembiayaan negara maupun daerah berjalan sah secara hukum.







