Rekam24.com- Polres Bogor melalui Wakapolres Kompol Adhimas menggelar rilis perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Ciampea pada Senin, 30 September 2024 yang lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WIB, ketika korban berinisial IR ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan di Kampung Cihideung Ilir, Desa Cihideung, Kecamatan Ciampea. Selain itu, sepeda motor korban, Honda Beat dengan Nopol F 4997 AFF, juga hilang.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Polsek Ciampea dan Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Rena Da Frina Siapkan Solusi Konkret untuk Atasi Kemiskinan di Kota Bogor
Hasilnya, pada Selasa, 22 Oktober 2024, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AJ di Desa Cibanteng, dan R di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari. Sementara itu, otak pelaku, S, ditemukan tewas akibat bunuh diri pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Wakapolres Kompol Adhimas kejadian bermula pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Tersangka R datang ke kolam pancing, di mana S (otak pelaku) memanggil tersangka AJ untuk merencanakan aksi kejahatan.
Baca Juga : NPCI Kabupaten Bogor Mulai Lakukan Test Parameter
Sekitar pukul 01.15 WIB, korban IR keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tersangka AJ dan R mengejar korban menggunakan sepeda motor, membawa alu sebagai senjata.
Setelah berhasil mencegat korban, tersangka AJ memukul kepala IR menggunakan alu, menyebabkan korban meninggal di tempat.
“Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur dan dijual oleh AJ kepada saudaranya di Kabupaten Cianjur seharga Rp2,7 juta. Dari hasil penjualan tersebut, AJ menerima Rp2,1 juta, sedangkan R mendapatkan Rp600.000,” ujar Kompol Adhimas.
Baca Juga : Tim Penjaringan Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Bogor Siap Mulai Proses Pendaftaran
Kompol Adhimas mengatakan pada 22 Oktober 2024, tim Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka AJ di Desa Cibanteng, dan tersangka R di Desa Sukajadi. Sementara itu, S, otak pelaku, ditemukan tewas gantung diri di Kampung Sinagar, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, pada 11 Oktober 2024.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk helm, alu, sandal, STNK motor korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku untuk mengejar korban.
“Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Para pelaku dijanjikan pembayaran Rp6 juta oleh S, namun realitanya mereka hanya menerima sebagian kecil dari janji tersebut,” ucap Adhimas.
Baca Juga : Warga Babakan Pasar Protes, Keberatan Wilayah Disebut “Kampung Yatim” oleh Pejabat Pemkot Bogor
Kompol Adhimas menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Bogor terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tandas Kompol Adhimas.