Anggota Polres Landak Dilaporkan Ke Propam Polda Kalimantan Barat, Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

Anggota Polres Landak Dilaporkan Ke Propam Polda Kalimantan Barat, Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas

6 November 2024
Anggota Polres Landak Dilaporkan Ke Propam Polda Kalimantan Barat, Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Kalbar – Diduga melakukan Pelanggaran netralitas anggota Polisi dari Polres Landak dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kalimantan Barat oleh tim pemenangan Pasangan Calon nomor urut satu yakni Karolin – Erani, pada Senin 28 Oktober 2024.

“Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak,” kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Heriadi dalam keterangan, Rabu (6/11/2024).

Heriadi juga mengatakan, bahwa perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 01, sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.

Dia pun menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi.

Sehingga, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun, selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai dengan UU adalah DKPP, KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

“ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur UU,” tegas dia.

Heriadi menuturkan bahwa laporan yang telah mereka sampaikan di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polres Landak, yang sempat disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.

“Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini, supaya Pilkada dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” pungkas dia.***

Tags: Netralitas PolisiOknum Polisipilkada
Next Post
Kapolresta Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan

Polresta Bogor Kota Tangkap Pembuat Situs Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Dennis Wise Legenda Chelsea

Erick Thohir: Presiden Siap Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Timnas Indonesia

24 November 2024
Muhammad Al Farissy, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon ketua umum (Caketum) HIPMI Kota Bogor.

Balikin Formulir Pendaftaran Caketum HIPMI Bogor, Farissy Klaim Kantongi 70 Persen Dukungan Rekomendasi

15 Juni 2025

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved