Rekam24.com – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam pembuatan situs judi online, dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, pelaku berperan dalam pembuatan domain dan jaringan private block untuk beberapa situs judi online.
Baca Juga : Anggota Polres Landak Dilaporkan Ke Propam Polda Kalimantan Barat, Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas
Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah pelaku atau detail lainnya karena akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Kita rilis harus jumat besok tanggal 08 November 2024,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Polresta Bogor Kota juga diketahui telah beberapa kali menangkap pelaku terkait promosi situs judi online melalui Instagram. Terbaru, seorang DJ wanita berinisial AJP (25) ditangkap karena menerima bayaran jutaan rupiah untuk mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.