Rekam24.com, Bogor – Dua rencana Perumda Pasar Pakuan Jaya sampai akhir 2024 ini masih belum terealisasi.
Pertama yakni rencana pembongkaran dan pembangunan Plaza Bogor kedua yakni Pasar Sukasari.
Eddy Kholki Wakil Ketua Komis 2 DPRD Kota Bogor mengatakan Pengosongan Plaza Bogor dasar hukumnya adalah perda no 6 tahun 2021 perubahan dari perda No 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bogor tahun 2011 SD 2030.
“Yang salah satunya adalah penataan kawasan Plaza Bogor dan pengosongan dari tahun 2023 kita lihat apa kendalanya sehingga sampai hari ini belum ada perkembangannya,” katanya.
Selanjutnya terkait pasar Sukasari pihaknya melihat sedang dalam tahap penyelesaian.
“Semoga apa yang direncanakan sesuai dengan waktunya,” ujarnya
Sebab lanjutnya untuk penataan PKL harus melibatkan seluruh unsur agar penataan PKL bisa berjalan dengan baik.