Rekam24.com, Bengkulu – Kasus kakak hamili adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sempat ditutup-tutupi oleh orangtua mereka.
Kasus inses ini ternyata sudah dilakukan pelaku berinisial KH (21) terhadap adiknya sejak tahun 2021.
Namun upaya orangtua menutupi kebejatan anaknya itu terungkap usai warga sekitar dibuat heboh atas hamilnya korban RI (16) yang saat itu masih berusia 14 tahun. Saat itu tidak diketahui siapa pria yang menghamili RI.
Untuk menutupi kasus itu, orangtua RI sempat menuduh tetangganya berinisial HE telah memperkosa anaknya hingga hamil.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila kakak hamili adik kandung ini terjadi pada Senin (18/3/2034).
Saat ini, terduga pelaku berinisial KH (21) yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan. “Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut,” jelas Sinar dilansir dari TribunBengkulu.com.