Rekam24.com, BOGOR – Seorang janda muda mempesona Rosdiana (38), di Kabupaten Bima, NTB dilamar pria tua.
Bak di hipnotis janda mempesona itu silaw akaun uang yang ditawarkan.
Namun kenyataanya membuat semua orang geleng – geleng.
Janda muda yang dilamar dengan mahar Rp 1,7 miliar ternyata uangnya daun kering, akhirnya buka suara. Warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, itu mengaku menjadi korban hipnotis.
“Saya merasa dihipnotis. Soalnya selama 6 hari kenalan, semua saya ikuti dan turuti apapun permintaan dari orang ini,” katanya kepada detikBali, Minggu (31/3/2024).
Rosdiana menceritakan awal mula ditipu terkait mahar itu. Awalnya seorang yang dikenalinya cukup lama bernama Arifuddin, warga Desa Ta’a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, menjodohkannya dengan seorang pria yang mengaku bernama Syamsurizal Bunga Raya (60).
Baca artikel detikbali, “Pengakuan Janda yang Ditipu Mahar Rp 1,7 Miliar Ternyata Daun Kering”
“Jadi Arifuddin alias Fu ini yang sudah saya kenal 8 tahun, menjodohkan saya dengan Syamsurizal,” ucapnya.
Baca artikel detikbali, “Pengakuan Janda yang Ditipu Mahar Rp 1,7 Miliar Ternyata Daun Kering”
Janda tiga anak ini mengaku awalnya sempat menolak. Alasannya, sosok Syamsurizal dianggap sudah sangat tua.
Selain itu, asal dan usulnya juga tidak jelas. Sebab kadang mengaku warga Bima, kadang juga mengaku warga Dompu. Namun belakangan, Rosdiana menerima perjodohan itu.
“Arifuddin terus meyakinkan saya, bahwa sosok lelaki yang akan menikahi saya adalah kaya raya, banyak uang dan punya banyak mobil. Saya iyakan dan terima saja,” katanya.
Seusai menerima perjodohan, Arifuddin dan Syamsurizal langsung datang ke rumahnya di Desa Ragi pada Senin (25/3/2024). Menurutnya, itu adalah pertemuan pertama. Tujuannya membahas mahar hingga jadwal pernikahan yang disepakati resepsi akan digelar setelah Lebaran Idul Fitri.
“Mahar yang disepakati waktu itu, senilai Rp 1,7 miliar. Uangnya langsung dibawa saat pertemuan pakai tas dan dus mi instan,” katanya.
Selang beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Kamis, (28/3/2024), Rosdiana melanjutkan, keduanya datang lagi dengan membawa koper dan tas yang berisi uang Rp 3,3 miliar. Adapun uang itu disebut akan digunakan untuk membangun rumah dan toko bangunan di kampung Rosdiana.
“Total uang yang dibawa ada Rp 5 miliar. Syamsurizal dan Arifuddin membawa uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ini di dalam koper dan tas ini menggunakan mobil,” ujarnya.
Rosdiana mengaku percaya dengan jumlah uang tersebut. Pasalnya sempat ditunjukkan, bahkan Ia sempat mengabadikan dengan kamera ponselnya. Hanya saja, tidak diperbolehkan untuk membuka semua isi koper, tas, dan dus mi instan itu.
“Banyak yang saksikan uang ini ada dan asli. Tapi kami tidak disuruh untuk membuka semuanya, sebelum saya sah menjadi istri Syamsurizal,” ujarnya.
Selain dirinya, keluarga Rosdiana juga tidak menaruh rasa curiga apapun. Bahkan saat, Syamsurizal meminta uang Rp 3 juta kepadanya dan beras satu karung langsung diberikan. Begitupun saat pertemuan kedua, dia menyerahkan juga uang Rp 3 juta sesuai permintaan Syamsurizal.
“Tapi saat Jumat (29/3/2024), dia (Syamsurizal) meminta lagi uang Rp 5 juta. Disini keluarga saya mulai sadar, menjadi korban penipuan dan saya dihipnotis,” katanya.
Merasa ada yang janggal, koper, tas, dan dus tersebut yang berisikan uang itu akhirnya dibuka. Walhasil isnya ternyata daun kering yang mulai membusuk. Setelah ditelusuri, Syamsurizal terkenal dengan aksinya itu. Bahkan mobil yang dipakai dan diklaim miliknya selama ini, ternyata mobil sewaan.
“Saya adalah korban yang kesekian. Selain modus yang berbeda, Syamsurizal ini melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda yakni di Bima dan Dompu. Bahkan di Dompu sudah ada lima korban. Sasarannya orang-orang yang tak mampu dan terlilit utang,” katanya.
Meski menjadi korban penipuan dan dihipnotis oleh Syamsurizal, Rosdiana menegaskan takkan membawa persoalan itu ke ranah hukum atau melapor ke polisi. Karena menurutnya hanya hal itu hanya menghabiskan tenaga dan waktunya sebagai pedagang rempah-rempah.
“Sudah saya ikhlasin. Saya bersama keluarga bersepakat takkan melapor ke polisi atau memprosesnya ke jalur hukum,” imbuh Rosdiana.