Rekam24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota KPPS dan Pamsung di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kekacauan dalam proses pencoblosan terjadi pada 27 November 2024, ketika pendukung pasangan calon nomor 02 yang merupakan warga setempat, berpartisipasi dalam pemungutan suara di TPS 09.
“Kami belum menerima aduan resmi terkait hal ini, kami masih menunggu,” ujar Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, pada 29 November 2024.
Baca Juga : 9 Film Seru yang Tayang di Bioskop Awal Desember 2024: Horor, Aksi, dan Romantis Menanti
Ia menjelaskan, dalam menangani masalah yang muncul dalam Pemilu 2024, KPU mengikuti prosedur yang berlaku, yakni mekanisme rekapitulasi. Proses ini menjadi wadah untuk menyelesaikan berbagai keberatan atau sanggahan yang mungkin ada dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Ummi juga meminta agar masyarakat, terutama tim pemenangan pasangan calon yang merasa dirugikan, untuk menghormati prosedur yang berlaku di KPU selama proses rekapitulasi berlangsung. KPU pun tidak akan tinggal diam dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
“Namun, itu akan dilakukan jika ada laporan resmi, karena hingga saat ini kami masih menunggu. Jika tidak ada laporan, kami akan melakukan pengawasan internal untuk memastikan bahwa mekanisme yang berjalan tidak terganggu,” tambah Ummi.
Baca Juga : Timnas Sepak Bola Indonesia Naik Peringkat ke 125 Dunia Versi FIFA
Sebagai informasi, saat ini rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK sudah dimulai di 627 kecamatan se-Jawa Barat, dan sejauh ini proses tersebut berjalan lancar. (Umay)