Rekam24.com – Satpol PP Kota Bogor bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan operasi gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peruntukannya di sekitar Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor, Selasa 08 Oktober 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penertiban APK yang melanggar aturan peruntukan lokasi. Operasi gabungan ini melibatkan Pemerintah Kota Bogor, KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri,” jelas Andry Sinar, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bogor.
Andry menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK. Dalam peraturan tersebut, lokasi SSA termasuk salah satu titik yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Baca Juga : Nostalgia, Eka Maulana Temui Sahabat-Sahabatnya di Layungsari
“Hari ini, kami melaksanakan operasi gabungan di area SSA. Hasilnya, beberapa APK sudah kami tertibkan dan masih dalam proses rekapitulasi. Hasil fix akan disampaikan kepada Bawaslu sebagai bukti pelanggaran,” ujar Andry.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pelanggaran, Andry menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Oleh karena itu, pemasangan APK yang tidak sesuai aturan telah melanggar ketentuan KPU dan Bawaslu.
Baca Juga : Dokter Rayendra Jadi Pusat Perhatian di Pamoyanan: “Coblos yang Paling Ganteng!”
“Temuan APK-nya berupa spanduk dan baliho, yang dipasang di tiang listrik dan pohon. Kami akan menyerahkan temuan ini ke Bawaslu untuk diamankan sebagai barang bukti pelanggaran,” jelas Andry.
Selain di SSA, lanjut Andry Sinar, penertiban juga akan dilakukan di lokasi-lokasi lain sesuai keputusan KPU, baik di tingkat Kota Bogor maupun pusat. Namun, untuk saat ini, penertiban masih difokuskan di area SSA.
“Beberapa titik penertiban di antaranya adalah sepanjang Jalan Sudirman, dari McD Lodaya hingga batas Gramedia di Jalan Pajajaran. Lokasi lain termasuk tempat peribadatan, fasilitas kantor milik pemerintah, dan beberapa area lainnya,” jelasnya.
Baca Juga : Jenal Mutaqin Serap Aspirasi Warga, Fokus pada Perbaikan Layanan Kesehatan dan Sosial
Ketika ditanya mengenai APK yang dipasang di pohon, Andry menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terus dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu.
Mengenai jumlah APK yang telah ditertibkan, Andry menyatakan bahwa jumlahnya tidak mencapai ratusan, melainkan hanya puluhan.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.