Seorang Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polisi, Setelah Buron Selama 7 Bulan - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Seorang Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polisi, Setelah Buron Selama 7 Bulan

12 Juli 2023
Seorang Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polisi, Setelah Buron Selama 7 Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Setelah buron selama 7 bulan, Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang menyebabkan adanya seorang korban bernama Abdullah (19) meninggal dunia

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada bulan November 2022 lalu

“Ada kegiatan tawuran antara dua kelompok dan terjadilah pengeroyokan/penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pada saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya,” tutur Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/7/23)

Pelaku berinisial EWN (22) alias Cawing ditangkap di Cianjur, setelah melarikan diri selama tujuh bulan usai melakukan pengeroyokan terhadap korban

Sedangkan, pelaku lainnya yang bernama Rizki Nata Prawira (25) lebih dahulu ditangkap Polisi, dan saat ini sudah divonis 5 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Sebelumnya satu pelaku berhasil diringkus atas kejadian tersebut,” sambung Kombes Bismo

Kombes Bismo menjelaskan, korban Abdullah meninggal dunia setelah kehabisan darah akibat terkena sabetan senjata tajam pada tubuhnya

“Korban dianiaya (dibacok) pada bagian tangan dan paha, sehingga korban kehabisan darah di RS sampai meninggal dunia,” pungkasnya

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 170 KHUP pengeroyokan dan pasal 351 KHUP korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun sampai 12 tahun penjara

Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan aksi tawuran, dan mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit.

“Satu pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti senjata tajam samurai dan cerurit. Anak yang berhadapan dengan hukum ini kita kenalan dengan pasal Sajam undang-undang nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya

Tags: Kombes Bismo Teguh Prakosomeninggal duniaSatreskrim Polresta Bogor Kotasenjata tajamtawuran
Next Post
Foto/ist

Usai Duel Tangan TH Putus Dengan Pencuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Kendaraan Dinas Plat Merah Tabrak Lari Warga

Mobil Berplat Merah Diduga Lakukan Tabrak Lari, Satlantas Polresta Bogor : Sedang Dipastikan

6 September 2023
Kadispora Saat UPP Cabor Renang

Nayla dan Rahma Sumbang Emas dari Cabor Renang

10 Desember 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved