Rekam24.com – Tertangkapnya 5 calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam sistem zonasi pada tahun 2023 ternyata melibatkan pihak kelurahan.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polresta Bogor mengeskpose lima calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam sistem zonasi pada tahun 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan informasi tersebut.
“Informasi terbaru bahwa dari para tersangka mendapatkan data terkait kartu keluarga (KK) tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan nanti akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya,” ujar Bismo kepada wartawan saat di Mako Polresta Bogor, Jumat (29/09/23).
Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun,” tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.