Rekam24.com, Bogor – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Muttaqin, melakukan kunjungan ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor yang berlokasi di Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Kamis (tanggal disesuaikan). Dalam kunjungan tersebut, Jenal menyoroti kondisi fasilitas kantor KPAID yang dinilai kurang representatif untuk menjalankan tugas perlindungan anak secara maksimal.
“Saya lihat ya, kurang representatif. Tadi pun pagar depan ditutup, saya minta dibuka, dan kita berbincang ringan,” ungkap Jenal.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait seperti KPAID dalam mengawal dan memenuhi hak anak, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak asuh.
Baca Juga : KPAID Kota Bogor Soroti Lemahnya Implementasi Perda Perlindungan Anak
“Pemerintah butuh kolaborasi dari seluruh stakeholder, terutama lembaga-lembaga yang memiliki tugas khusus seperti KPAID. Hari ini hak anak dalam bidang pendidikan itu jadi prioritas. Tapi sinergitas itu penting, karena pemerintah tidak bisa mengetahui semua kasus tanpa ada laporan dari masyarakat. KPAID dan lembaga lainnya pun punya keterbatasan, termasuk SDM,” jelasnya.
Jenal juga menyoroti sebuah kasus yang mencuat saat kunjungannya, terkait penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh pihak tertentu.
“Saya sampaikan saja, ada Kartu Indonesia Pintar yang ditahan, ATM-nya diminta. Ini kan udah enggak benar. Maka Allah memberikan petunjuk bagi saya untuk menegur kejadian ini agar semua pihak menertibkan. Orang tua lah yang memegang hak itu, dan harus diarahkan untuk biaya pendidikan,” ujarnya tegas.
Baca Juga : KPAID Kota Bogor Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru di SDN Pengadilan 2
Terkait kondisi gedung kantor KPAID, Jenal mengakui masih belum ideal dan menyampaikan harapannya agar ke depan ada solusi lebih baik.
“Kalau ada gedung lain yang lebih representatif, insyaallah kita akan upayakan. Lokasi ini strategis, tapi posisi gedungnya di bawah, terlihat kurang maksimal. Ruang-ruangnya terbatas. Kalau ada aset lain dari pemerintah kota yang bisa digunakan, kita akan dorong agar marwah perlindungan anak lebih maksimal,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amina, juga menyoroti keterbatasan sarana prasarana yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan terhadap masyarakat.
“Seperti yang bisa dilihat, ini bukan sekali dua kali kami alami. Secara lokasi strategis, tapi sarpras sangat minimalis. Kadang ada tiga sampai empat klien datang bersamaan dan harus menunggu di luar. Ruang konseling, pengaduan, dan ruang tunggu hanya disekat, tidak ada privasi. Ini tentu kurang ideal bagi anak-anak yang sedang menjalani konseling atau asesmen,” jelas Dede.
Ia berharap KPAID ke depannya dapat memiliki kantor sendiri yang lebih layak, guna mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.