Rekam24.com, Bogor – Satuan kepolisian meringkus seorang pria berinisial HS (32) yang diduga terlibat dalam aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (6/11/2026).
Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, memaparkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh warga sekitar pada Selasa (20/10/2026) siang.
Merespons laporan tersebut, tim Unit 2 Tipiter yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter bergerak cepat mendatangi lokasi di Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, guna melakukan pengecekan menyeluruh.
Baca Juga : Judo Kota Bogor Tambah Emas di Porprov Jabar 2026, Target 12 Emas Makin Dekat!
“Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit 2 Tipiter dipimpin oleh Kanit Tipiter melakukan pengecekan di lokasi di Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas mendapati berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah jerigen berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, drum penampung berkapasitas 200 liter, serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih yang difungsikan untuk mengangkut BBM.
Baca Juga : Perjuangan Panjang Sejak 2024 Berbuah Manis, Chieka dan Rashaqa Sabet Emas Judo di Porprov Jabar XV
AKBP Arfan menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan pasokan solar dengan cara membelinya langsung dari para sopir truk, yang kemudian disedot menggunakan selang ke dalam wadah penampungan.
“Pelaku biasanya membeli dengan harga Rp90.000 per 15 liter dan selanjutnya solar tersebut ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter yang nantinya akan dijual,” papar dia
Dalam memasarkan barang tersebut, pelaku menggunakan mobil pikap dan menjualnya secara eceran seharga Rp12.000 per liter. Dari selisih harga pembelian dan penjualan, pelaku mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp5.200 per liter.
Berdasarkan interogasi petugas, bisnis ilegal ini ternyata sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih tujuh bulan dan kini berujung pada ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Kami juga menghimbau agar dalam menjaga ketersediaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegasnya







