Rekam24.com, Jakarta – Pemerintah memberikan respons tegas terkait pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, hingga akses tanpa izin (illegal access) yang menyasar Presiden, sejumlah pimpinan lembaga negara, hingga tokoh masyarakat.
Kasus hukum yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian tersebut menyeret pejabat tinggi negara.
Menanggapi situasi ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam dari Kepala Negara sekaligus mengumumkan langkah tegas yang diambil Istana.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden telah menetapkan keputusan resmi terkait penanganan kasus yang melibatkan pejabat di lingkungannya. Karena status hukum salah satu pejabat tersebut, langkah tegas pemberhentian harus segera diambil.
Baca Juga : Tiga Jenderal Polisi Terseret Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Tegaskan Momentum Bersih-bersih Internal
“Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka mengemban jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi di Jakarta.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga integritas institusi, Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya di lingkungan Istana.
“Pada pagi hari ini, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keppres berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bapak Presiden sementara menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pelaksana Tugas,” tambahnya.
Baca Juga : 226 Atlet dari 23 Daerah Bersaing di Porprov Jabar 2026, Panahan Sajikan Duel Sengit
Pemerintah menaruh perhatian sangat serius terhadap kasus penyadapan ilegal ini. Menurut Prasetyo, tindakan mengambil atau meretas akses komunikasi pejabat penting negara dapat berdampak fatal bagi keamanan nasional.
“Jika melakukan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, hingga illegal access terhadap kepala negara dan pejabat negara, ini adalah hal yang luar biasa. Kami berpendapat perbuatan ini bisa dikategorikan mengarah ke perbuatan makar serta membahayakan keselamatan pimpinan dan kepentingan negara,” tegas Mensesneg.
Mengingat komunikasi Kepala Negara, menteri, hingga pimpinan partai politik memuat informasi yang sangat sensitif, Istana menekankan pentingnya membongkar motif utama di balik aksi ilegal tersebut.
Mengenai koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mensesneg memastikan bahwa Presiden telah memberikan petunjuk langsung agar pengusutan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
“Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses hukum sebaik-baiknya, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Kami juga memastikan pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tetap berjalan normal dan tidak terganggu sama sekali,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus mendalami detail peretasan, alur data, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.







