Pengedar Obat Keras Ditangkap di Gunung Putri, Polisi Amankan Ratusan Tramadol dan Heximer

Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer.

Rekam24.com, Bogor – Kasus peredaran obat keras golongan G kembali diungkap jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor. Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer di wilayah Gunung Putri.

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 yang merasa resah dengan aktivitas sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga : Estafet Kepemimpinan: Regenerasi Muda Jadi Kunci Kebangkitan Yayasan Pakuan Siliwangi

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BCP yang berperan sebagai penjual. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir tramadol, 350 butir heximer, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku BCP mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang berinisial D yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Kolam Renang Mila Kencana Aman! GPS Kota Bogor Minta Warga Tak Termakan Hoaks

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana. Penyidik menjerat BCP dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *