Rekam24.com, Jakarta – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat edukasi pelaksanaan kurban yang sehat, aman, higienis, dan sesuai syariat. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat serta penerapan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari dinas peternakan, pengurus masjid, akademisi, hingga pakar veteriner.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, regulasi ini mengatur ketat beberapa poin krusial. Di antaranya meliputi persyaratan dan penanganan hewan kurban, persiapan pemotongan, pelaksanaan penyembelihan, hingga penanganan produk dagingnya.
Baca Juga : Timnas Perancis Umumkan Skuad Untuk Piala Dunia 2026
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, I Ketut Wirata, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman bagi panitia kurban agar implementasi regulasi di lapangan berjalan optimal.
“Peningkatan pemahaman bagi panitia kurban sangat diperlukan. Mulai dari penentuan hewan kurban yang sesuai syariat dan sehat, tata cara penanganan, kebersihan lokasi dan peralatan, hingga pelaksanaan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem,” ujar Wirata dalam sosialisasi “Kurban Sehat dan Bermanfaat” di Kantor Pusat Kementan, Selasa (12/5/2026).
Wirata menambahkan, Kementan terus berkolaborasi dengan dinas di setiap wilayah dan pakar perguruan tinggi untuk mendorong pelaksanaan kurban yang sukses dan aman bagi masyarakat daerah. Kesiapan panitia kurban melalui edukasi berkala dinilai menjadi kunci yang harus ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Baca Juga : Duel Penentu Takhta: Persib dan Borneo FC Rebutan Gelar di Pekan ke-33!
Dalam kesempatan yang sama, Staf Pengajar Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University sekaligus Pelatih Juru Sembelih Halal, Supratikno, menjelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan oleh Juleha (Juru Sembelih Halal) yang kompeten dan paham prinsip kesejahteraan hewan.
Supratikno juga membagikan tips teknis perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih.
“Hewan kurban sebaiknya dipuasakan maksimal 12 jam sebelum disembelih, namun tetap diberikan minum. Hewan boleh lapar, tetapi tidak boleh kelaparan. Jika penampungan melebihi 12 jam, hewan harus diberi pakan kembali,” jelasnya. Menurutnya, puasa ini penting untuk mengurangi risiko gangguan pencernaan, meminimalkan kontaminasi, dan menjaga kualitas daging.
Baca Juga : VIRAL! Tak Terima Diklakson, Pemotor di Pasir Kuda Bogor Ngamuk hingga Rusak Mobil, Rekaman Dashcam
Sementara itu, Dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi SKHB IPB University, Denny Widaya Lukman, menyoroti pentingnya higienitas pasca-pemotongan. Ia mengingatkan panitia untuk jeli memilah bagian tubuh hewan demi menjaga kualitas daging sampai ke tangan penerima.
“Tempat pencacahan daging harus bersih. Area penanganan daging wajib dipisahkan dari jeroan. Jeroan pun perlu dipisahkan lagi antara jeroan merah (paru, jantung, hati, limpa) dan jeroan hijau (perut dan usus),” tegas Denny.
Melalui penguatan edukasi dan kolaborasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dan kooperatif dalam melaksanakan ibadah kurban. Kementan juga berkomitmen memperkuat pengawasan berkala demi mendukung penyelenggaraan Iduladha 1447 H yang aman, sehat, dan tertib.









