Rekam24.com,Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan para pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem Sapa UMKM. Jika tidak terdaftar, pelaku usaha terancam tidak bisa mengakses berbagai fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan dan bantuan modal usaha.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital sekaligus membangun basis data UMKM nasional yang lebih terintegrasi. Menurutnya, sistem ini akan menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha yang ingin berkembang lewat sokongan pemerintah.
“Kalau mau disebut UMKM dan mendapatkan fasilitas pemerintah, maka harus onboarding ke sistem Sapa UMKM,” ujar Maman dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah.
Baca Juga : Sempat Konflik dan Cedera ACL, Mees Hilgers Resmi Bertahan di FC Twente
Selama ini, Maman mengakui bahwa data perekonomian UMKM masih bersifat statis. Hal tersebut menyulitkan pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai layanan. Oleh karena itu, Sapa UMKM dihadirkan sebagai pusat layanan terpadu (one-stop service) yang menghubungkan seluruh kebutuhan legalitas dan pengembangan usaha.
Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengurus berbagai dokumen penting, mulai dari, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Izin BPOM, Standar Nasional Indonesia (SNI)
Tidak hanya urusan legalitas, Sapa UMKM juga akan langsung terintegrasi dengan ekosistem digital. Mulai dari sistem pembayaran (QRIS dan payment gateway), pelatihan bisnis, akses permodalan, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Bahkan, pemerintah memproyeksikan platform ini sebagai cikal bakal marketplace lokal nasional yang terkoneksi dengan PaDi UMKM milik Telkom Indonesia.
Baca Juga : Polres Bogor Bantah Penyidik Langgar Prosedur saat Periksa Saksi Kasus Dugaan Perzinaan di Babakan Madang
Maman tidak menampik bahwa aturan baru ini berpotensi memicu pro dan kontra di masyarakat. Namun, langkah tegas ini dinilai perlu diambil demi akselerasi transformasi digital yang lebih terarah.
Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak ada sanksi pidana atau denda bagi pelaku usaha yang enggan bergabung. Sanksinya bersifat tidak langsung, yakni hilangnya hak istimewa untuk menikmati fasilitas negara.
“Mereka hanya kehilangan kesempatan mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang ada di dalam ekosistem Sapa UMKM,” tegas Maman.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis ekosistem UMKM nasional akan semakin kuat dan mendorong para pelaku usaha lokal untuk segera ‘naik kelas’.









