Kabag Hukum Pemkot Bogor: Kritik Boleh, tapi Baca Regulasi Sampai Voltooid

Alma Wiranta, angkat bicara. Selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Daerah Kota Bogor, ia memberikan pernyataan tegas.

Rekam24.com, Bogor – Ruang publik Kota Bogor belakangan ini diwarnai oleh “konflik persepsi”. Di satu sisi, sebagian warga menilai kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lambat dalam merespons berbagai persoalan klasik seperti banjir, parkir liar, penumpukan sampah, kemacetan lalu lintas, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Di sisi lain, Pemkot Bogor menegaskan bahwa seluruh program telah berjalan sesuai koridor hukum dan tahapan regulasi yang berlaku.

Menanggapi tarik-ulur persepsi tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, angkat bicara. Selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Daerah Kota Bogor, ia memberikan pernyataan tegas.

“Banyak yang belum voltooid baca regulasi dan memahami tata kerja pemerintahan yang bertahap,” ujar Alma saat memimpin diskusi internal terkait Literasi Hukum dan Evaluasi Kinerja di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026). Istilah “voltooid” sendiri dalam penafsiran hukum diadopsi dan diartikan sebagai “tuntas atau selesai”.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bekasi, Pancasila Pemersatu bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia

Diskusi ini digelar bertepatan dengan persiapan agenda sidang paripurna di DPRD Kota Bogor yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Alma memetakan tiga faktor utama yang memicu konflik persepsi di media sosial terkait kinerja pemerintah:

Standar Warga: Menghendaki hasil pelayanan publik yang serbacepat.

Standar Birokrasi: Harus melewati prosedur hukum yang berdasarkan regulasi.

Standar Medsos: Mengutamakan viralitas, namun belum tentu hoaks.

Baca Juga : Bukan Tegang, Deddy Corbuzier Malah Sukses Bikin Dokter Bingung Sebelum Operasi

“Konflik persepsi yang digiring di ruang publik ini sebenarnya bukan soal Pemkot bekerja atau tidak berdasarkan regulasi. Namun, ada kepentingan segelintir pihak yang hanya melihat aspek pelayanan cepat secara personal, bahkan menyerang langsung Wali Kota,” ungkap Alma.

Ia mencontohkan kritik warga terkait penanganan parkir liar. Faktanya, dalam Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, terdapat norma yang mengatur partisipasi warga dalam bentuk pencegahan sebelum tindakan hukum diambil.

“Pemkot tidak akan tinggal diam. Roda hukum itu pelan tapi pasti, dan tidak boleh melanggar aturan. Warga juga harus ikut patuh dan mengawasi. Jangan sampai Perda dianggap tidak bermanfaat karena tidak ada yang peduli. Karena itu, saya langsung turun tangan ke wilayah yang dilaporkan warga,” tegas Alma yang dikenal gencar mensosialisasikan Produk Hukum Daerah.

Untuk mengurai sumbatan komunikasi ini, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus mendukung kinerja seluruh Perangkat Daerah serta menggencarkan literasi hukum kepada masyarakat melalui tiga langkah nyata:

Baca Juga : Bukan Tegang, Deddy Corbuzier Malah Sukses Bikin Dokter Bingung Sebelum Operasi

“Papan Progres Perda” Digital: Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor.

Klinik Regulasi Keliling: Tim Sapulidi turun langsung ke lapangan untuk menguji kesesuaian antara regulasi dan fakta di wilayah.

Forum Bale Badami Tingkat Kota: Menyediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan, lengkap dengan pelayanan konsultasi hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan.

“Konflik persepsi itu sehat kalau disalurkan lewat data dan fakta, bukan lewat asumsi, apalagi media sosial yang tidak terkendali. Kami membuka data regulasi agar warga bisa menilai secara utuh, baik dari sisi formil maupun materil, melalui penyediaan informasi di PPID,” jelasnya.

Baca Juga : Bukan Tegang, Deddy Corbuzier Malah Sukses Bikin Dokter Bingung Sebelum Operasi

Alma menilai perbedaan pandangan adalah hal wajar di era keterbukaan informasi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menabrak rambu-rambu hukum seperti menyebarkan hoaks, melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga memicu ujaran kebencian.

Di akhir pernyataannya, Alma menyampaikan tiga pesan kunci bagi warga Kota Bogor:

Kritik boleh, tapi lengkapi dengan membaca regulasi hingga voltooid agar kritik yang disampaikan tajam dan solutif.

Pemkot bekerja sesuai hukum; tidak ada proyek siluman, semua harus melewati mekanisme Perda dan APBD.

Evaluasi kinerja dan kawal bersama; jika masyarakat memahami tata kelola pemerintahan, konflik persepsi akan berubah menjadi kontrol sosial yang membangun.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah merampungkan sejumlah program prioritas pembangunan. Alma berharap transparansi data dan literasi hukum yang masif dapat mengubah konflik persepsi akibat ketidaktahuan menjadi kolaborasi aktif demi menjaga ketertiban kota.

“Mari baca regulasi secara utuh kemudian amati tahapannya agar voltooid dalam menilai kinerja Pemkot Bogor. Jangan sampai ketidakpahaman memicu fitnah yang merusak kerukunan di Kota Bogor,” pungkas Alma melalui sambungan telepon seluler saat mendampingi Wali Kota Bogor dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *