Pemilik Anjing Pemburu Jadi Tersangka Usai Bocah Tewas Diterkam Empat Anjing di Hutan Jasinga

Pria berinisial Y, warga Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anak laki-laki yang diduga diterkam anjing pemburu babi hutan

Rekam24.com, Bogor – Polisi menetapkan seorang pria berinisial Y, warga Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anak laki-laki yang diduga diterkam anjing pemburu babi hutan di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah Polsek Jasinga menerima laporan penemuan jasad korban pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Setelah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara, korban diduga meninggal dunia akibat diserang anjing pemburu,” kata Silfi kepada wartawan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah pemburu beserta beberapa ekor anjing yang berada di lokasi. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengarah kepada seorang pemilik anjing berinisial Y yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Bawa 3 Misi Utama Buruh

Menurut Silfi, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, terdapat sekitar empat ekor anjing yang menyerang korban. Seluruh anjing tersebut diketahui milik tersangka.

“Saksi di lapangan menerangkan ada sekitar empat ekor anjing yang menyerang korban. Dari nomor identitas yang terpasang pada anjing, diketahui seluruhnya milik tersangka,” ujarnya.

Peristiwa bermula ketika korban sedang mencari belut untuk memancing di kawasan hutan. Saat itu korban berada dalam posisi jongkok sebelum dikejutkan oleh kehadiran sejumlah anjing pemburu yang sedang dilepas untuk berburu babi hutan.

“Korban kaget lalu berlari. Karena berlari, korban kemudian dikejar oleh anjing-anjing tersebut,” jelas Silfi.

Baca Juga : Kolektor Terobsesi Ditangkap Usai Curi Tanaman Konservasi Langka di Kebun Raya Bogor

Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka gigitan di tangan, kaki dan tubuh. Luka paling parah ditemukan di bagian kepala.

“Ada beberapa luka gigitan. Yang paling parah di sekitar kepala hingga kulit kepala dan rambut korban terkelupas,” ungkapnya.

Polisi menilai tersangka lalai karena melepas anjing-anjing pemburunya tanpa pengawasan. Saat kejadian, tersangka disebut berada sekitar satu hingga dua kilometer dari lokasi tempat anjing-anjing tersebut dilepaskan.

“Anjing-anjing itu dilepas dari titik yang berbeda untuk berburu. Pemiliknya tidak melakukan pengawasan sehingga kami menilai ada unsur kelalaian,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta kelalaian menjaga hewan yang menyerang manusia.

Baca Juga : Gempa M 7,7 Filipina Picu Gelombang Tsunami di Sigi hingga Talaud

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dua ekor anjing yang diduga menggigit korban berdasarkan kecocokan nomor identitas dan adanya bercak darah di sekitar mulut hewan tersebut. Sampel darah telah diambil dan diperiksa Laboratorium Forensik untuk memastikan kecocokannya dengan korban.

Sementara itu, keempat anjing milik tersangka dilaporkan mati setelah diamankan di dalam kendaraan tertutup usai kejadian. Bangkai anjing kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan kemungkinan penyakit rabies.

Polisi juga masih mendalami aktivitas komunitas pemburu babi hutan yang diikuti tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, kelompok tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Depok dan Bogor serta mengatasnamakan komunitas pemburu babi hutan Rengganis.

“Status tersangka sudah kami tetapkan. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan,” tutup Silfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *