Kolektor Terobsesi Ditangkap Usai Curi Tanaman Konservasi Langka di Kebun Raya Bogor

Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian spesimen tanaman konservasi di Kebun Raya Bogor (KRB)

Rekam24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian spesimen tanaman konservasi di Kebun Raya Bogor (KRB). Pelaku bernama Josua Ernest (30), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, nekat melancarkan aksinya demi memuaskan hobi koleksi pribadi.

Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan di dalam kawasan Konservasi Rumah Kaca Kebun Raya Bogor, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah tiga kali menyusup dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Pelaku mengaku mengambil tanaman-tanaman tersebut untuk dikoleksi sendiri di rumahnya. Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (16/5/2026), lalu diulangi pada Sabtu (23/5/2026), dan aksi terakhirnya berhasil digagalkan pada Sabtu (6/6/2026) kemarin,” ujar Waluyo.

Baca Juga : Gempa M 7,7 Filipina Picu Gelombang Tsunami di Sigi hingga Talaud

Adapun tiga spesimen tanaman langka bernilai tinggi yang menjadi target pencurian pelaku meliputi:

1 spesimen Nepenthes clipeata (salah satu spesies kantong semar paling langka dan terancam punah)

1 spesimen Nepenthes ventricosa hybrid

1 spesimen Treubiana maxima talagensis

Modus yang digunakan pria pengangguran ini adalah berpura-pura menjadi pengunjung biasa. Ia kemudian mengambil spesimen target secara diam-diam dari area rumah kaca konservasi saat petugas lengah. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bogor Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Antisipasi El Nino, Pemkot Bogor Tanam 544 Pohon di TPS 3R Mekar Mandiri

“Penyidik Polsek Bogor Tengah saat ini tengah bergerak menuju kediaman pelaku di kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk mengamankan dan menjemput kembali tanaman-tanaman konservasi yang sebelumnya telah berhasil dicuri,” pungkas Waluyo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Di sisi lain, kasus ini menjadi alarm bagi pihak manajemen Kebun Raya Bogor untuk memperketat pengawasan di area-area vital, khususnya fasilitas konservasi tanaman langka yang dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *