Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Tertinggi Peredaran

Bea Cukai Bogor memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan. Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan peredaran tertinggi.

Rekam24.com, Bogor – Bea Cukai Bogor memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Desember 2023 hingga Juni 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus melindungi industri rokok legal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.

Wilayah pengawasan KPPBC TMP A Bogor mencakup enam daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.

Baca Juga : Terbesar di Bogor! Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Rp1,8 Miliar

Menurut Chotibul, penindakan dilakukan dengan menyasar tempat penjualan eceran hingga jalur distribusi. Salah satu jalur yang menjadi perhatian adalah perusahaan jasa titipan atau ekspedisi yang kerap dimanfaatkan untuk mengirim rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil pemetaan dan pengawasan di lapangan, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal paling tinggi di antara wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor.

Chotibul menjelaskan, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk rokok resmi. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran rokok ilegal tetap memiliki pasar di tingkat konsumen.

Baca Juga : 3.880 Batang Rokok di Kota Bogor Diamankan

“Rokok ilegal tersebut dijual di tingkat konsumen dengan harga sekitar setengah dari harga rokok resmi, yakni berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus,” ujar Chotibul Umam.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil penindakan tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Galih Elham Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Galih mengatakan peredaran rokok ilegal, khususnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), juga memberikan tekanan terhadap keberlangsungan industri rumahan dan produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) skala kecil.

Baca Juga : Polisi Ungkap 82 Kasus Narkoba di Bogor, 94 Tersangka Diamankan

Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal diharapkan dapat mempersempit ruang peredarannya sekaligus memberikan dampak positif bagi industri rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) memukul keberlangsungan usaha industri rumahan (home industry) atau produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) skala kecil,” kata Galih.

Ia menyebut penindakan yang dilakukan secara konsisten turut mendorong pertumbuhan produksi rokok legal golongan III yang tercatat mengalami kenaikan sekitar 3 persen.

Peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Data yang dirujuk Bea Cukai dari survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2022 mencatat tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 13 persen.

Potensi cukai yang tidak terbayarkan diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp40 triliun pada 2023.

Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan melalui pemetaan wilayah, kegiatan intelijen, serta operasi bersama sejumlah instansi.

Penindakan tersebut juga disebut berkontribusi terhadap pertumbuhan penerimaan cukai sebesar 2,1 persen secara year-on-year.

Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga 8 tahun serta sanksi administrasi. Dalam kondisi tertentu, penegakan hukum juga dapat menerapkan ultimum remedium berupa denda sebesar tiga hingga empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Galih menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan izin pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui kolaborasi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, Satpol PP, serta elemen masyarakat.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor dan daerah lain yang berada dalam pengawasan KPPBC TMP A Bogor.

(Maya Melina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *