DPRD Kota Bogor Kawal Polemik Pembebasan Lahan R3 Katulampa, Warga Soroti Dugaan Kesalahan Prosedur

DPRD Kota Bogor mengawal polemik pembebasan lahan R3 Katulampa. Warga menyoroti dugaan kesalahan prosedur, konsinyasi, dan batas lahan.

Rekam24.com, Bogor – DPRD Kota Bogor mulai mengambil langkah untuk menjembatani polemik pembebasan lahan proyek Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang hingga kini masih menyisakan persoalan bagi sejumlah warga terdampak.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menerima audiensi warga terdampak proyek R3 yang didampingi kuasa hukum, Dwi Arsywendo, di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (14/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka temukan dalam proses pembebasan lahan. DPRD Kota Bogor pun menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak masyarakat tetap terlindungi.

Zenal Abidin mengatakan, dalam waktu dekat Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bogor akan menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait.

Baca Juga : Wali Kota Bogor Pastikan Perwali P4S Terbit Akhir Agustus 2026, Dapat Dukungan Forum Masyarakat

Pihak yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pihak kecamatan, kelurahan, serta warga terdampak proyek R3.

Menurut Zenal, rapat tersebut diperlukan untuk mengurai berbagai persoalan yang disampaikan warga terkait proses pembebasan lahan.

“Kami akan mempertemukan semua pihak agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan ditemukan solusi yang terbaik,” kata Zenal.

Zenal mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembebasan lahan R3.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.

Baca Juga : SMPN 3 Kota Bogor Pastikan Korban Bullying Dapat Pendampingan Intensif dari Guru BK

Selain itu, warga juga mempertanyakan transparansi mengenai nilai konsinyasi tanah per meter persegi yang digunakan dalam proses pembebasan lahan.

Warga turut menyoroti informasi mengenai mekanisme konsinyasi. Sebagian warga mengaku belum memperoleh informasi secara utuh mengenai proses tersebut, termasuk terkait tanah mereka yang telah masuk dalam proses konsinyasi.

“Kami ingin seluruh proses ini dibuka secara transparan. Jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan karena kurangnya informasi atau adanya kesalahan prosedur,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan DPRD Kota Bogor tidak ingin persoalan pembebasan lahan justru menghambat pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Namun, menurutnya, pembangunan juga harus berjalan dengan tetap memperhatikan dan melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, pembangunan harus tetap berjalan. Namun, hak masyarakat juga harus dilindungi. Karena itu, kami akan berupaya mencari jalan keluar yang tidak merugikan warga,” kata Zenal.

Ia juga meminta instansi terkait tidak memberikan laporan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya kepada pimpinan.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Dukung Rencana GMKB Gelar Bogor Bersholawat

Menurut Zenal, laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan berpotensi membuat penyelesaian persoalan menjadi semakin lambat dan berdampak terhadap kelancaran proyek strategis Pemerintah Kota Bogor.

Sementara itu, salah seorang warga terdampak proyek R3, Suhendi, berharap pemerintah segera membenahi berbagai persoalan administrasi dalam proses pembebasan lahan.

Ia mencontohkan adanya kesalahan penulisan identitas dalam dokumen pembebasan lahan. Menurut Suhendi, nama yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan identitas sebenarnya.

“Nama saya seharusnya Suhendi, bukan Hendi. Hal-hal seperti ini harus diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkap Suhendi.

Selain persoalan administrasi, Suhendi juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang terdampak proyek R3.

Ia mengaku menemukan tiga tanda atau patok berbeda yang dibuat pada bagian dinding rumahnya. Kondisi tersebut membuatnya kebingungan untuk memastikan batas lahan yang sebenarnya akan digunakan untuk pembangunan proyek.

“Di rumah saya ada tiga patok atau coretan di dinding. Saya tidak tahu mana yang benar. Ini yang perlu dijelaskan kepada kami,” katanya.

Suhendi menegaskan dirinya tidak berniat menghambat pembangunan proyek Jalan Regional Ring Road (R3).

Menurutnya, warga hanya meminta kejelasan mengenai proses pembebasan lahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai administrasi, batas lahan, serta proses pembebasan lahan kepada warga terdampak.

“Bukan berarti kami menolak atau ingin menghambat pembangunan. Saya juga tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Yang kami inginkan hanya kejelasan agar kami tidak dirugikan dalam proses pembebasan lahan ini,” tuturnya.

DPRD Kota Bogor selanjutnya akan mempertemukan instansi terkait dan warga terdampak untuk membahas persoalan pembebasan lahan R3 secara lebih menyeluruh.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tetap mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.

(Maya Melina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *