Polres Bogor Ungkap Peredaran Ilegal 998 Kg Merkuri Senilai Rp2,89 Miliar

Polres Bogor mengungkap peredaran ilegal 998,825 kg merkuri senilai Rp2,89 miliar yang diduga memasok aktivitas pertambangan emas ilegal di Bogor.

Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor mengungkap peredaran ilegal hampir 1 ton merkuri yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri senilai hampir Rp2,9 miliar dari empat tersangka. Barang berbahaya itu ditemukan dalam 123 botol berukuran 600 mililiter yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya diungkap jajarannya.

“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” kata Whika dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga : Terima Aspirasi Sopir Angkot, Dishub Bogor Tegaskan Penertiban Tetap Berjalan Secara Bertahap

Pengungkapan kasus peredaran merkuri ilegal tersebut dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026.

Selain menyita hampir satu ton merkuri, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, merkuri tersebut memiliki harga jual sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Dengan jumlah barang bukti mencapai 998,825 kilogram, total nilai ekonomis merkuri yang disita mencapai Rp2.896.592.500.

Baca Juga : Tampung Aspirasi Warga, Pemkot Bogor Siapkan Langkah Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 8/2021

Fakta Singkat

Merkuri disita: 998,825 kilogram

Nilai: sekitar Rp2,89 miliar

Tersangka: 4 orang

Lokasi penyimpanan: Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Wilayah distribusi: Bogor, Depok, dan Sukabumi

Jaringan beroperasi: sejak 2023

Baca Juga : Mingle vs Ome.tv: Platform Chat Acak Baru yang Sedang Naik Daun di 2026, Apakah Bisa Jadi Pengganti Omegle Selanjutnya?

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAR (40), JS, FS, dan RA (48). Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Maluku, Papua Tengah, serta Kota Bogor.

Menurut Whika, merkuri tersebut berasal dari olahan batu cinnabar yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinnabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Merkuri kemudian dikirim melalui jalur udara dari Maluku menuju Surabaya. Setelah itu, barang tersebut didistribusikan menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.

“Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi,” ujar Whika.

Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2023. Sedikitnya, mereka telah melakukan tiga kali pengiriman merkuri ke wilayah Bogor untuk memasok kebutuhan sejumlah aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

Baca Juga : 1.951 Pasien Kanker Terdeteksi di Kota Bogor, YKI Galang Dana Bangun Rumah Sahabat Kanker

Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres Bogor juga mengungkap aktivitas pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang.

Dalam kasus kedua ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46), warga Kecamatan Leuwiliang, pada 1 September 2026.

Dari lokasi pengolahan, polisi mengamankan satu karung batuan dan satu karung lumpur yang diduga mengandung emas.

Polisi juga menemukan 30 unit alat gelundung, 12 batang pipa besi atau pelor, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, peralatan las, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan penjualan, serta wadah merkuri dan material yang telah mengandung emas.

Baca Juga : 1.951 Pasien Kanker Terdeteksi di Kota Bogor, YKI Galang Dana Bangun Rumah Sahabat Kanker

Satu unit telepon seluler turut disita. Di dalamnya ditemukan percakapan yang berkaitan dengan transaksi aktivitas tersebut.

“Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau kita biasanya sebut jendil,” jelas Whika.

Aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sekitar dua tahun, sejak 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aktivitas tersebut karena faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, pelaku kasus pertambangan ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori delapan.

Sementara itu, kasus perdagangan merkuri ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 106 juncto Pasal 24 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.

Untuk kasus tersebut, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Whika menegaskan, pengungkapan peredaran merkuri ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bogor memutus mata rantai pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami dari Polres Bogor berkomitmen akan melakukan tindakan tegas dan sesuai prosedur. Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *