Kasus 18 Mobil CSR di Polda Jabar, Anggota DPRD Kota Bogor Bantah Penipuan: Sebut Sengketa Bisnis

kuasa hukum Juhana dari Mandat Law Firm Muhammad Munjin Sulaeman, Foto/Isitmewa
kuasa hukum Juhana dari Mandat Law Firm Muhammad Munjin Sulaeman, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Bogor –  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan 18 unit mobil operasional program Corporate Social Responsibility (CSR). Perkara tersebut menyeret nama Juhana, S.E., yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bogor sekaligus Direktur CV Bankun Usaha Mandiri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026. Pelapor adalah Wahjudi Tanudibrata selaku perwakilan PT Restu Mahkota Karya (RMK).

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 18 unit Suzuki APV yang sedianya diperuntukkan bagi program bantuan sosial penerima manfaat melalui pihak yayasan dengan pendanaan yang disebut berasal dari program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa perkara tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Baca Juga : Presiden Prabowo Teriakkan “Free Palestine”, Langsung Dipeluk Duta Besar Palestina di Acara 100 Tahun Gontor

Peristiwa yang dilaporkan disebut bermula pada 2024 di kantor cabang PT Restu Mahkota Karya di Kabupaten Sukabumi.

Dalam laporan tersebut, persoalan pengadaan 18 kendaraan kemudian berujung pada dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara ini ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Saat ini proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, masih terus berjalan untuk mengusut tuntas fakta yang sebenarnya,” kata Hendra Rochmawan.

Dengan demikian, status perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga : Polda Jabar Usut Kasus 18 Mobil CSR, Anggota DPRD Kota Bogor Dilaporkan

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Juhana dari Mandat Law Firm Muhammad Munjin Sulaeman, menyampaikan bantahan terhadap tuduhan pidana yang diarahkan kepada kliennya.

Muhammad Munjin Sulaeman, S.H., M.H., menyatakan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan bisnis dan perjanjian kerja sama antara CV Bankun Usaha Mandiri dengan PT Restu Mahkota Karya Cibadak.

Menurut Munjin, kedua pihak telah memiliki perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan mengenai keterlambatan dan kondisi force majeure.

“Dalam Pasal 6 perjanjian kerja sama, kedua pihak telah sepakat mengenai aturan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari nilai SPK kendaraan, serta adanya mekanisme antisipasi jika terjadi keadaan kahar atau force majeure,” ujar Munjin.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kontrak bisnis dan mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam perjanjian.

Baca Juga : PSEL Bogor Raya 1 Mulai Dibangun, Olah 1.500 Ton Sampah per Hari dan Hasilkan Listrik 24 MW

Mandat Law Firm juga menyampaikan sejumlah hal yang disebut sebagai bagian dari riwayat transaksi antara kliennya dengan pihak PT Restu Mahkota Karya.

Menurut kuasa hukum, CV Bankun Usaha Mandiri telah melakukan pembayaran untuk 10 unit kendaraan. Namun, dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) disebut belum diterima dari pihak penyedia.

Selain itu, Juhana disebut telah menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama pribadi kepada PT Restu Mahkota Karya pada 28 Oktober 2024.

Kuasa hukum menyebut penyerahan jaminan tersebut sebagai bagian dari upaya kliennya menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan kewajiban dalam hubungan bisnis tersebut.

Terkait dua cek Bank BCA yang masing-masing bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Munjin menyatakan penerbitan cek tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua pihak dalam konteks hubungan bisnis.

Menurutnya, keberadaan cek tersebut tidak dapat dipisahkan dari hubungan transaksi dan kewajiban pembayaran antara para pihak.

Pihak kuasa hukum menolak jika rangkaian transaksi tersebut secara langsung dipandang sebagai tindakan penipuan.

Status Juhana sebagai anggota DPRD Kota Bogor turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Namun, pihak kuasa hukum meminta persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan aktivitas politik maupun jabatan Juhana sebagai anggota legislatif.

Munjin menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

“Klien kami tidak pernah lari dari tanggung jawab. Jejak pembayaran, komunikasi yang aktif, hingga penyerahan aset jaminan sertifikat rumah menjadi bukti nyata bahwa iktikad baik itu ada sejak awal,” kata Munjin.

Mandat Law Firm menyatakan akan mendampingi Juhana selama proses pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Hukum bukan tentang siapa yang berbicara paling keras di ruang publik, melainkan tentang siapa yang mampu membuktikan fakta dan kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah di mata undang-undang,” pungkas Munjin.

Sementara itu, proses penanganan laporan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih berlangsung. Fakta mengenai dugaan tindak pidana, hubungan kontraktual para pihak, serta tanggung jawab masing-masing pihak nantinya akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *