Perda Bale Badami Kota Bogor Disosialisasikan, Zaenal Abidin Dorong Masyarakat Pahami Aturannya

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zaenal, Abidin, Foto/Isitimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zaenal, Abidin, Foto/Isitimewa

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan tema “Dengan Memahami Perda, Kita Wujudkan Masyarakat Kota Bogor yang Tertib, Nyaman dan Sejahtera di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9/2026).

Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor dari Partai Gerindra, Zaenal Abidin, mengatakan Bale Badami memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga : Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Memanas, Temukan Hunian Diduga Khusus dan Mobil Alphard

“Bale Badami ini untuk memfasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif, dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal budaya Sunda, seperti silih asah, silih asih, dan silih asuh,” kata Zaenal.

Zaenal menjelaskan, keberadaan Bale Badami bertujuan menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan keadilan, pemulihan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat di Kota Bogor.

“Bukan menggantikan proses hukum, tetapi menghadirkan keadilan, pemulihan, ketertiban dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :Tecno Camon 50 Pro 5G: Kamera Sony 50 MP, Layar AMOLED 144Hz, Harga Rp5 Jutaan

Menurut Zaenal, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Bale Badami. Perkara tertentu yang harus diproses melalui jalur hukum tetap akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu apabila persoalan yang dihadapi harus masuk ke ranah hukum.

Zaenal juga mendorong agar pelaksanaan Bale Badami melibatkan unsur di tingkat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga RT dan RW.

“Harapannya camat dan lurah bisa melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga RT dan RW,” katanya.

Ia menambahkan, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami telah berjalan sejak 2024.

Keberadaan aturan tersebut diharapkan semakin dikenal masyarakat dan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu ruang penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *