Rekam24.com, Jakarta – Kasus dugaan perdagangan data pribadi ilegal kembali menyita perhatian publik. Menanggapi keresahan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat menjalin koordinasi ketat dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar praktik ilegal tersebut.
Langkah lintas lembaga ini diambil guna mengusut tuntas dalang di balik peredaran data sensitif di ruang digital, sekaligus memblokir situs-situs jahat yang memfasilitasi transaksi haram tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran BSSN, dokumen yang beredar luas di media sosial belakangan ini sebenarnya bukanlah kebocoran sistem baru.
Baca Juga : Tren Kenaikan Kasus Influenza A di Indonesia: Memahami Jejak Rekam dan Potensi Bahayanya
“Hasil analisis BSSN menunjukkan bahwa isu yang ramai saat ini merupakan rekam data lama yang dimunculkan kembali ke publik. Meski demikian, Komdigi tidak tinggal diam dan tetap melakukan pengusutan serta tindakan tegas,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Ia menambahkan bahwa perdagangan data pribadi kini memanfaatkan berbagai platform dan saluran tersembunyi. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk melacak sumber kebocoran, sarana transaksi, hingga menangkap aktor di balik layer tersebut.
Sebagai langkah preventif dan represif, Komdigi langsung mengeksekusi pemblokiran terhadap sejumlah situs web yang terbukti menyediakan lapak jual beli data pribadi.
Baca Juga : Kebakaran Hebat di Megamendung Bogor Hanguskan SDN Pasir Angin 1 dan Rumah Warga
Tindakan tegas ini dilakukan sesuai kewenangan regulator untuk memutus rantai distribusi informasi ilegal di ruang siber Indonesia.
Alexander memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan mengunggah ulang atau membagikan data milik orang lain yang terlanjur bocor. Banyak orang keliru menganggap bahwa data yang sudah tersebar di internet otomatis menjadi milik publik yang bebas didistribusikan.
“Data pribadi tetaplah hak individu. Jangan pernah ikut menyebarkannya, karena ada konsekuensi hukum berat yang siap menjerat pelaku,” tegasnya.
Secara hukum, penyalahgunaan dan penyebaran informasi personal tanpa izin sah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelanggar ancaman aturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara.
Ancaman kejahatan siber saat ini berkarakter cross-border (lintas negara) dan terus berkembang menggunakan metode yang kian canggih. Data yang pernah bocor dapat sewaktu-waktu dikemas ulang dan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Komdigi menekankan bahwa peretasan tidak memandang jabatan maupun status sosial—siapa saja bisa menjadi korban. Oleh sebab itu, benteng keamanan siber bukan hanya tugas pemerintah, melainkan butuh kolaborasi aktif dari pengelola sistem, penyedia platform digital, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi digital.






