Rekam24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) kepada pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Jumat 07 Juni 2024.
Langkah tersebut diambil lantaran gerai restoran diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah aturan karena belum mengantungi izin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa dasar dilayangkannya SP di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta adanya surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal penertiban bangunan pada 6 Mei 2024.
Baca Juga : Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Harus Bangun Kabupaten Bogor dengan Cinta dan Kekuatan Budaya
“Mie Gacoan harus menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Minggu 09 Juni 2024.
Selain itu, sambungnya, Mie Gacoan harus segera memroses seluruh perizinan dan menunjukannya kepada PPNS Satpol PP Kota Bogor.
Menurut dia, apabila pihak Mie Gacoan tak menggubris surat peringatan tersebut, maka Satpol PP takkan segan untuk melakukan tindakan polisional berupa penyegelan dan penggembokan.
Baca Juga : Bukan Sentimen Kedaerahan, Rudy Susmanto: Kabupaten Bogor Harus Dibangun Dengan Cinta dan Kekuatan Budaya
“Kami akan beri tindakan tegas, apabila peringatan itu tak digubris,” jelas mantan Camat Bogor Tengah ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman mengatakan bahwa gerai tersebut diduga belum mengantungi sejumlah perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hingga Kamis (30/5) atau H-1 pembukaan gerai tersebut, Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.
Baca Juga : Jumlah TPS Kota Bogor pada Pilkada 2024 Mendatang Berkurang, Ini Penyebabnya
“Perizinan itu ada beberapa tahapan.Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” ucap Atep kepada wartawan, Selasa (4/6).
Kata dia, KKPR itu bukan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Iapun menyebut bahwa pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.
“Mie Gacoan berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Namun, sambungnya, sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB atau PBG,” kata Atep.