Rekam24.com – Beberapa kegiatan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor pada di tangah pandemi Covid-19, yang jumlahnya mencapai Rp100 miliar lebih kabarnya tengah dibidik oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Ketika dikonfrimasi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha membenarkan informasi tersebut.
Menurut Sigit, pihaknya telah mendapatkan banyak aduan mengenai beberapa kegiatan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) pada di tangah pandemi Covid-19, yang jumlahnya mencapai Rp100 miliar lebih.
Baca Juga : Produk Kampung Jelujur Kota Bogor Tembus Pasar New York
Beberapa kegiatan tersebut di antaranya penggunaan anggaran penataan kawasan kumuh, pemeliharaan dan pemasangan PJU, lingkungan sehat perumahan dan kawasan permukiman, dan ruang terbuka hijau yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Menurut Sigit, apabila terdapat pelanggaran dan indikasi tindak pidana, tentunya Kejari akan bertindak sesuai SOP.
“Kami selaku APH wajib ada tindak lanjut,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin Rabu 04 September 2024.
Sigit menegaskan, kendati sudah banyak aduan mengenai hal tersebut, namun itu hanya berbentuk lisan alias belum tertulis.
“Informasi baru lisan saja. Sudah banyak yang ngomong. Kalau memang misalnya ada bisa serahkan dokumennya ke kami,” kata Sigit.
Hal itu, sambung Sigit, agar peristiwa tersebut menjadi terang benderang, dan tak menjadi fitnah.