Rekam24.com – Sosialisasi fasilitas dan pembinaan penyelesaian sengketa proses Pemilu, digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, kegiatan ini di hadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Acara ini sangat penting untuk seluruh pihak yang terundang terutama partai politik dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa antar peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinianus Elyas mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada elite partai politik dalam hal ini jika terjadinya sengketa proses pemilu.
“Mereka harus memahami jika terjadi sengketa proses tahapan seperti apa, misalnya tentang tahapan pendaftaran bacaleg. Nah ini Bawaslu sedang memantau proses tahapan bacaleg, seperti pendaftaran caleg,” kata dia, kepada wartawan, Senin (12/6/23).
Menurutnya mengenai gugatan sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain.
“Para pimpinan partai bisa datang ke Bawaslu membuat laporan bacaleg yang merasa dirugikan di tahapan ini, tapi sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2013 bawaslu memiliki mekanisme untuk menyelesaikan mediasi itu, lalu nantinya tergantung bagaiamana proses keputusan KPU nanti,” jelas dia.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan KPU, mengenai anggota LPM yang masuk menjadi bacaleg yang secara langsung di awasi oleh panwascam dan kelurahan.
” Ada unsur LPM, atau setelah putusan ada unsur sengketa seperti apa yang disampaikan oleh bacaleg nah itu nanti bawaslu punya mekanisme untuk menyelesaikan melalui proses media atau kah melalui administrasi sengketa, “imbuh dia.
saat ini proses verifikasi terhadap bacaleg sedang berlangsung oleh KPU. Pihaknya juga sedang melakukan pengawasan administrasinya.
“Proses administratif sedang berjalan dan sampai sekarang bawaslu, pengawasan kecamatan sedang memonitor proses administratifnya, karena kita sedang menunggu itu, kita melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu jika anda (bacaleg) merasa dirugikan dalam proses bacaleg,” tandas dia..
DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda, Bahas Perlindungan Lingkungan Hidup, Sarana Utilitas Perumahan, Hingga OPD. (Adm).