Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan P3K paruh waktu berinisial AW di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, Whika Ardilestanto, mengatakan kasus ini menjadi salah satu yang menonjol dalam pengungkapan terbaru. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan aparatur pemerintahan.
“Pada saat kita tindak, ada permintaan agar dilakukan penindakan tegas supaya menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan narkotika,” ujar Whika.
Baca Juga : Kasus Hantavirus Muncul di Kapal Ekspedisi, Warga Bogor Diminta Waspadai Tikus
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, AW mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2024.
“Yang bersangkutan mengakui telah menggunakan sabu sejak 2024, jadi sudah cukup lama, sehingga kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Dalam penanganannya, Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen terhadap AW. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026, Menko PM Siapkan Anggaran Rp1 Triliun untuk UMKM
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi,” tambahnya.
Selain itu, dilakukan pula langkah pengecekan terhadap ASN lainnya guna memastikan lingkungan pemerintahan bersih dari narkoba. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan wilayah Kabupaten Bogor yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.









