Rekam24.com – Kasus pengeroyokan hingga menewaskan seseorang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU), di Pengadilan Negeri Bogor, sudah mengecawakan pihak keluarga Abdulah (19). Pelaku berinisial (25), hanya dihukum 4 tahun, dan itu jauh dari tuntutan pelaku pembunuhan yang seharusnya dihukum mati.
“Saya tidak habis pikir, hukum apa yang berlaku di indonesia ini, anak saya ini dibunuh, banyak luka ditubuhnya, pelaku dituntut cuma 4 tahun, masuk akal apa tidak?,” Kata Ayah Korban Yusrizal, kepada wartawan, belum lama ini.
Ia mengatakan, keluarga korban akan terus berupaya untuk mencari keadilan, dan berikhtiar terus buat penegakan hukum agar keadilan bisa tercipta serta tidak tebang pilih.
“Kami akan terus berjuang sekuat tenaga, saya inginkan sih hukumnya setimpal karena telah membunuh anak saya, masa 4 tahun nyolong ayam aja hukumannya 4 tahun penjara,” imbuh dia.
Korban yang merupakan asal dari Minangkabau Sumatera Barat, kasus ini ditangani oleh Polres Bogor Kota, hingga perjalan penyelidikan dirinya mondar mandir ke kantor polisi sebanyak dua kali, keluarga korban dimintain tanda tangan dan tidak pernah didampangi oleh pengacara.
Kerancuan persidangan kasus pengeroyokan ini, hingga adanya korban meninggal dunia, dirinya juga meminta kepada pakar hukum untuk turun tangan.
” Bagi yang paham hukum, saya minta orang yang kenal hukum yang tau hukum tolong tegakan hukum di sini,, karena dinilai sidang ini ada kerancuannya,” tegas Yurizal.
Sekedar diketahui, kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan anaknya Abdullah terjadi pada November 2022 silam.
Pada malam sebelum kejadian, Abdullah diketahui keluarga hendak menemui temannya yang berada di sekitar Pasar TU, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. (Adm/apiw).