Diduga Curi Lima Tandan Pisang, Pria di Cileungsi Diamankan Warga

Seorang warga diamankan warga usai diduga mencuri pohon pisang di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2026) pukul 18.30 WIB.

Rekam24.com, Bogor –  Seorang pria berinisial S (42), warga yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sekaligus kuli pasar, diamankan warga usai diduga mencuri pohon pisang di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2026) pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Edison mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar waktu magrib di lahan milik Metland yang digarap masyarakat. Pelaku diduga mengambil lima pohon pisang dari kebun tersebut.

“Pelaku mencuri pisang di kebun yang lahannya tanah Metland yang digarap masyarakat. Ada pohon pisang, lalu dia mencuri pohon pisangnya itu. Kejadiannya sekitar habis magrib,” kata Edison.

Baca Juga : Gudang Linen dan Laundry The Highland Resort Tamansari Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Ia menjelaskan, lima pohon pisang yang diambil terdiri dari satu pohon pisang uli dan empat pohon pisang kecil jenis Lampung. Menurut pengakuan pelaku, pisang tersebut rencananya akan dijual kembali.

“Pengakuannya memang mau dijual lagi. Dia sehari-hari biasa jual tanaman bunga,” ujarnya.

Terkait informasi yang beredar bahwa hasil penjualan akan digunakan untuk judi online, polisi mengaku belum dapat memastikan hal tersebut karena penyelidikan masih berlangsung.

“Belum tentu juga ke sana, kami belum menyelidiki lengkap motifnya,” ucap Edison.

Baca Juga : Waspada! Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Sore Ini

Sementara itu, soal dugaan pelaku sempat dihajar massa, Edison menyebut kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan kini berada di Mapolsek Cileungsi. Polisi menemukan adanya luka memar dan benjol di bagian kepala serta pipi, namun tidak sampai mengalami pendarahan.

“Kalau dilihat di media sosial memang begitu. Kami sendiri melihatnya setelah ditangkap. Ada benjol di kepala dan memar di pipi, tapi tidak berdarah,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pemilik lahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi juga membuka peluang penyelesaian melalui mediasi antara pelaku dan pihak pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *