Rekam24.com, Bekasi – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik, tertib administrasi kependudukan, penegakan peraturan daerah (perda), hingga aspek keamanan wilayah.
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam rapat pembahasan Evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan bahwa berdasarkan bedah LKPJ yang dilakukan bersama jajaran anggota legislatif, ditemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Evaluasi ini dinilai krusial sebagai gambaran nyata capaian kinerja pemerintah daerah.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kota Bekasi Prioritaskan Penanganan Banjir Perumahan Dosen IKIP
“Kami ingin memastikan setiap program tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Murfati, Selasa (7/4/2026).
Murfati menambahkan, DPRD tidak hanya memantau persentase serapan anggaran, melainkan juga mengukur efektivitas program kerja di lapangan.
“Jangan sampai program terlihat baik di atas kertas, tetapi implementasinya belum maksimal dirasakan masyarakat. Ini yang menjadi fokus kami dalam pembahasan LKPJ tahun ini,” tegasnya.
Baca Juga : 128 Ribu Wisatawan Serbu Puncak Bogor Selama Libur Panjang Mei 2026
Lebih lanjut, politisi ini menekankan pentingnya mendongkrak kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan responsif.
“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan, baik dari sisi kecepatan, kemudahan, maupun transparansi. Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah,” kata Murfati.
Ia juga menyoroti pentingnya keharmonisan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memacu perbaikan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sinergi yang kuat diyakini mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan riil warga.
Di akhir penjelasannya, Murfati menyebutkan bahwa poin-poin hasil evaluasi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota Bekasi. Catatan yang diberikan dipastikan bersifat konstruktif demi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan, bukan untuk mencari-cari kesalahan.









