Rekam24.com, Jakarta – Di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global akibat tensi geopolitik di Timur Tengah, Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi meluncurkan paket kebijakan Stimulus Ekonomi untuk Kuartal II dan Semester II-2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rangkaian insentif ini dirancang khusus untuk memitigasi risiko eksternal sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sebagian besar program sudah disampaikan pasca-rakortas (rapat koordinasi terbatas) dan sebagian lagi merupakan arahan langsung dari Bapak Presiden,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026).
Pemerintah mengalokasikan total anggaran mencapai Rp 26,34 triliun. Kebijakan ini bertumpu pada tiga pilar utama yang dijabarkan ke dalam delapan program strategis:
Baca Juga : DPRD Kota Bekasi Dukung Penataan Jalan Juanda: Ini Bukan Program Tebang Pilih!
Pemerintah menggelontorkan empat kebijakan intensif yang menyasar sektor transportasi, industri kreatif, dan manufaktur guna mendongkrak daya beli masyarakat:
Pajak Khusus Penulis: Tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional demi mendukung industri kreatif.
Diskon Tiket Libur Sekolah: Anggaran Rp 190,5 miliar dikucurkan untuk potongan harga tiket kereta api (30%), tarif dasar Kapal Pelni (30%), serta gratis jasa kepelabuhanan ASDP (20 Juni–Agustus 2026).
Insentif Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru): Skema diskon serupa disiapkan pada akhir tahun dengan anggaran Rp 161,4 miliar untuk mengantisipasi pergerakan 2,8 juta penumpang.
Subsidi Tiket Pesawat Domestik: Insentif penuh berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk penerbangan kelas ekonomi. Alokasi dana sebesar Rp 472,7 miliar untuk libur sekolah dan Rp 722 miliar untuk libur Nataru.
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Aksi Tanam Pohon dan Edukasi Sampah di SDN Aren Jaya I
Insentif Manufaktur & Petrokimia: Pemberlakuan bea masuk 0% atas impor liquefied petroleum gas (LPG) industri petrokimia dan bahan baku plastik untuk menekan biaya produksi.
Fokus pilar ini adalah penguatan ketenagakerjaan, penyerapan tenaga kerja baru, serta perlindungan kelas menengah:
Program Magang Nasional Tahap II: Dimulai Juli 2026 dengan anggaran Rp 4,14 triliun yang menargetkan 150.000 lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.
Pelatihan Korban PHK dan Vokasi: Anggaran Rp 2,12 triliun disiapkan untuk melatih 220.000 lulusan SMK serta peningkatan keahlian (skilling) bagi 50.000 pekerja korban PHK.
Untuk memperkuat bantalan sosial masyarakat lapisan bawah, pemerintah meluncurkan dua program bantuan:
Bantuan Beras 10 Kg: Mulai Juli 2026, sebanyak 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan pangan beras selama tiga bulan berturut-turut dengan total anggaran Rp 17,54 triliun.
Subsidi Kedelai Perajin Tahu-Tempe: Bantuan subsidi harga kedelai maksimal Rp 2.000 per kg untuk kuota 250.000 ton pada tahap pertama, diprioritaskan bagi wilayah dengan lonjakan harga di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).
Rincian Alokasi Stimulus Semester II-2026:
Insentif Sektor Transportasi: Rp 2,04 Triliun
Program Magang & Vokasi: Rp 6,26 Triliun
Bantuan Pangan & Sosial: Rp 18,04 Triliun
Total Paket Stimulus: Rp 26,34 Triliun
Melalui kombinasi kebijakan fiskal yang komprehensif ini, pemerintah optimistis roda perekonomian domestik tetap berputar kencang di tengah ketidakpastian global yang melanda sepanjang tahun 2026.








