Pemkot Bogor Lakukan Penanganan Dugaan Penyalahgunaan di Staf di Satpol PP Kota Bogor

Pemkot Bogor menanggapi serius informasi dan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum Satpol PP Kota Bogor

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menanggapi serius informasi dan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum pejabat struktural di lingkungan Satpol PP Kota Bogor yang diduga berdampak pada dipotong tunjangan belasan anggota.

Dalam hal ini, Inspektorat Kota Bogor sudah turun melakukan audit investigatif yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum agar berjalan objektif, independen, dan tuntas.

Pada prinsipnya Pemkot Bogor jelas tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, apalagi yang berdampak langsung pada hak pegawai.

Baca Juga : Oknum ASN Jadi ‘Pegadaian’ SK, Sekda Bogor: Itu Urusan Pribadi, Bukan Pemkot!

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor telah memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai Satpol PP yang dirugikan.

Pendampingan ini meliputi konsultasi, advokasi administratif, dan fasilitasi jika pegawai tersebut ingin menempuh jalur hukum. Hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai adalah hak normatif yang wajib dipenuhi negara.

“Untuk menjamin tidak ada lagi pegawai satpol PP lainnya yang menjadi korban, Pemkot Bogor melalui BKPSDM melakukan validasi data terhadap hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan bayar akibat perbuatan oknum, maka akan segera dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran, sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucapnya.

Baca Juga : Pria Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Martadinata Bogor

Sementara itu terhadap oknum pejabat struktural yang terbukti menyalahgunakan keuangan, Pemkot akan menempuh tiga jalur sanksi diantaranya sanksi administratif, perdata hingga pidana.

Hukuman disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan untuk perdata yakni tuntutan Ganti Rugi TGR oleh Majelis Pertimbangan TGR untuk mengembalikan kerugian daerah.

Untuk pidana maka menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Pria Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Martadinata Bogor

“Selanjutnya sebagai langkah pencegahan, Wali Kota telah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, uang lembur, dan operasional anggota wajib menggunakan CMS dan diverifikasi berlapis oleh Kasubag Keuangan, Sekretaris Dinas, dan Inspektorat,” jelas Alma.

Disamping itu bagian Hukum dan HAM telah membuka kanal aduan via WhatsApp 0813-8199-5371 agar pegawai internal dapat konsultasi langsung tanpa takut intimidasi.

Pemkot Bogor berkomitmen menjaga marwah Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan sampai wibawa institusi runtuh karena ulah oknum.

“Kami pastikan hak seluruh anggota Satpol PP dipulihkan, dan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan. Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik sebagai wujud ‘Bogor Beres’ yang taat asas dan ‘Bogor Maju’ yang bersih melayani,” ucapnya.

Di lokasi terpisah Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah diproses.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bermasalah tersebut dan akan dikenakan sanksi.

” Hukuman disiplin nya msh dalam proses ke BKN, karena hukuman berat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *