Rekam24.com, BOGOR – Sejak diterbitkan, Peraturan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang tidak bisa diterapkan secara maksimal.
Belakangan Perbub tersebut malah dikangkangi oleh adanya pembangunan parkiran truk gratis bagi para truk-truk tambang.
padahal diketahui bahwa tambang-tambang tersebut dioperasikan oleh perusahaan perusahaan raksasa.
Namun, dengan beralasan untuk menerapkan Perbub tersebut Pemkab Bogor malah memberikan karpet merah untuk aktivitas penambangan dengan membangun kantong parkir.
Dari rilis yang diterim Rekam24.com, disebutkan Pj. Bupati Bogor Kejar Target Operasional Kantong Parkir Truk Tambang Parung Panjang
Kejar target Operasional Kantong Parkir Truk Tambang Parung Panjang, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama jajaran Pemkab Bogor dalam hal ini Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto dan Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. Kembali turun langsung lakukan peninjauan untuk mempercepat progress pembangunan kantong parkir kendaraan truk tambang yang berada di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Senin (15/4/24).
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerangkan, kegiatan ini dilakukan untuk mengecek langsung kondisi kesiapan sarana kantong parkir tersebut. Karena sudah sekitar tiga bulan kantong parkir truk tambang tersebut dibangun, mudah-mudahan sudah bisa digunakan pasca libur lebaran ini.
“Hasil peninjauan kami hari ini mungkin untuk 200-an truk itu sudah bisa menampung. Mudah-mudahan bisa kita percepat sambil digunakan, sambil berjalan perbaikannya, pembangunannya hari ini kita cek kesiapannya. Artinya untuk uji coba operasi dari jam 1 kalau sudah siap tentu kita akan cabut,” tegas Pj. Bupati Bogor.
Lanjut Asmawa Tosepu menyampaikan, sejak H-7 dan H+7 operasional truk tambang libur beroperasi, setelah itu mereka beroperasi kembali. Melalui peninjauan itu dirinya juga ingin memastikan bahwa kantong parkir yang menjadi solusi sementara untuk mengurangi kemacetan di jalur Parung Panjang itu sudah bisa berfungsi sehingga Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang bisa ditegakkan.
“Fasilitas kantong parkir ini disediakan bagi truk tambang yang tidak bisa beroperasi di jam-jam yang tidak diizinkan jika kantong parkir ini sudah siap, maka Perbup tersebut bisa diterapkan sesuai dengan kesepakatan bersama,” jelas Pj. Bupati Bogor.
Katanya, berkaitan dengan jalur khusus tambang sedang dalam proses. Karena menjadi kesepakatan pada saat pertemuan dengan Komisi VI DPR RI dan kemungkinan besar akan dibangun menggunakan dana APBN.
Menurutnya, secara mekanisme Pemerintah Kabupaten Bogor sedang dalam proses pengusulan ke Kementerian PUPR agar bisa didanai oleh pemerintah pusat. Kemudian menjadi kewajiban Kabupaten Bogor untuk menyiapkan dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan lain sebagainya.
Comments 1