Rekam24.com, Bogor – Seorang wanita paruh baya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah diduga melakukan pencurian perhiasan emas di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor tepatnya di Botani Square.
Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi pada Senin (12/5), empat hari setelah kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizanaldi, mengungkapkan kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, saat toko emas di sebuah mall kehilangan perhiasan emas dalam bentuk gelang.
Baca Juga : AjiPolresta Bogor Kota Mengungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan ATM Berpura-pura WNA
“Memang betul, kita mendapatkan laporan pada hari Kamis tanggal 8 Mei bahwa ada salah satu toko emas di salah satu mall di Kota Bogor kehilangan perhiasan berupa emas,” kata AKP Aji kepada wartawan, Kamis (15/5).
Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang wanita paruh baya berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta karyawan toko memakaikan gelang ke tangannya. Saat karyawan lengah, pelaku menyembunyikan gelang emas tersebut di balik pakaiannya yang panjang.
“Setelah si karyawan ini lengah sedikit, kemudian gelang itu ditutupi dengan pakaian yang panjang sehingga tidak terlihat oleh karyawan,” jelas AKP Aji.
Baca Juga :Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pembunuhan di Tanah Sareal, Korban Tantenya Sendiri
Pelaku berhasil kabur dari mall tanpa terdeteksi oleh petugas keamanan. Menurut Aji, hal ini terjadi karena pelaku cukup lihai dan cepat dalam menyembunyikan barang curian.
“Pelaku lolos dari security karena lihai dengan kecepatan tangannya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Bekasi. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bogor Kota.
AKP Aji juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan perempuan kelahiran 1976 asal Pontianak. Ia mengaku mencuri karena alasan ekonomi dan untuk biaya perceraiannya.
“Motif yang dilakukan oleh wanita paruh baya ini adalah untuk menghidupi kebutuhannya dan biaya perceraian dengan suaminya,” ungkapnya.
Meski diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, di wilayah Kota Bogor pelaku baru pertama kali beraksi. Terkait kemungkinan adanya komplotan, polisi masih melakukan pendalaman.
“Sampai saat ini pelaku beraksi seorang diri, namun masih kita dalami lebih lanjut,” ujar Aji.
Pelaku dijerat dengan pasal 363, 362, 378, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi antara 6 hingga 17 tahun penjara. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp120 juta, dengan perhiasan emas yang dicuri seberat kurang lebih 24 gram.