Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kayumanis telah berjalan sesuai dengan kerangka hukum, Peraturan Daerah (Perda), dan regulasi tata ruang yang berlaku. Proyek strategis nasional batch kedua ini ditargetkan memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) pada November 2026.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menepis isu bahwa keberadaan PSEL menabrak aturan tata wilayah. Ia memastikan seluruh landasan hukum pendukung, mulai dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah terpenuhi.
“Sektor legalitas dan tata ruangnya sudah tuntas. RDTR dan RTRW-nya sudah sesuai, dokumen AMDAL-nya juga sudah ada. Lokasi ini kan dulunya memang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang kini dialihfungsikan secara modern menjadi tempat pengolahan sampah berbasis energi,” ujar Dedie. Rabu (22/7/2026).
Dedie juga membantah anggapan bahwa proyek ini dipaksakan tanpa memperhatikan dinamika masyarakat. Menurutnya, penetapan kawasan dan sosialisasi program dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan kelembagaan masyarakat di tingkat tapak.
“Prosesnya transparan dan melibatkan unsur kewilayahan, mulai dari LPM, RT/RW, hingga Lurah dan Camat setempat. Ini bukan proyek sepihak, melainkan investasi jangka panjang demi keberlanjutan lingkungan Kota Bogor di masa depan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Bogor juga merencanakan pemanfaatan sisa lahan di luar area operasional PSEL dan jalan tol dari total luas kawasan sekitar 12 hektar untuk dibangun fasilitas publik berupa sarana olahraga bagi warga sekitar.
Pembangunan PSEL Bogor Raya 2 di Kayumanis ini mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Dalam skema kerja sama ini, pembagian kewenangan antara daerah dan pusat telah diatur secara jelas.
Pemkot Bogor berkewajiban menyediakan lahan yang siap bangun, melakukan penataan kelerengan lahan, menyiapkan perizinan daerah, serta membangun akses jalan sepanjang 1,65 km dari Jalan Sholeh Iskandar.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Danantara bertugas memfasilitasi proses lelang dan investasi konstruksi, sedangkan PT PLN (Persero) berperan sebagai offtaker atau pembeli daya listrik.
Proyek berkapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari ini menggunakan teknologi insinerator modern yang ramah lingkungan dan bebas polusi. Kawasan ini nantinya juga akan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kota serta fasilitas FABA Plant (Fly Ash and Bottom Ash) untuk mengolah sisa pembakaran menjadi material bangunan seperti kanstin dan paving block.
“Pengolahan sampah menjadi energi listrik ini sudah diterapkan di berbagai negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa. Teknologi ini aman, ramah lingkungan, dan menjadi solusi konkret atas persoalan sampah regional,” pungkasnya.








