Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan usia teknis angkutan perkotaan (angkot). Lewat aturan anyar ini, angkot yang telah berusia di atas 20 tahun dilarang keras beroperasi di seluruh wilayah Kota Bogor mulai Senin (15/6/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyatakan bahwa kebijakan ini lahir setelah melalui dialog panjang dan menyerap masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk Organda dan KNPI. Langkah berani ini diambil demi menekan penumpukan armada, menertibkan angkot yang kerap mengetem sembarangan, serta menyeimbangkan jumlah kendaraan (supply) dengan kebutuhan penumpang (demand) yang kini mulai bergeser.
“Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas. Tidak ada alasan lagi, angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie.
Baca Juga : Geger, Mayat Pria Misterius Ditemukan Membusuk di Semak-Semak Cileungsi
Sanksi bagi para pelanggar pun tidak main-main. Perwali baru ini mengamanatkan sanksi berlapis, mulai dari pencabutan atribut dan identitas angkot, penyitaan dokumen administrasi, hingga penyitaan unit kendaraan jika masih nekat mengaspal. Tak hanya kendaraannya, Pemkot juga memperketat syarat bagi pengemudi, seperti kewajiban kepemilikan SIM dan kejelasan identitas penanggung jawab kendaraan.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menambahkan bahwa fokus utama Pemkot saat ini adalah menghentikan operasional angkot-angkot tua tersebut. Sementara untuk rencana peremajaan dan peralihan ke moda transportasi modern yang ramah lingkungan baru akan digodok pada tahap berikutnya.
Baca Juga : Piala Dunia 2026 : Jerman Ngamuk, Belanda Ditahan Imbang Jepang!
Guna memastikan aturan ini berjalan tegak di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah diinstruksikan untuk segera menyusun draf pembentukan tim operasi gabungan.
“Fokus kita hari ini adalah penghentian dulu. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersosialisasikan ke seluruh pengusaha dan anggota, sehingga aksi penertiban dan razia gabungan bersama TNI-Polri sudah bisa dimulai pada Senin minggu depan,” pungkas Jenal. (May)








