Rekam24.com, Bogor – Organisasi Angkutan Darat (Organda) resmi menyepakati Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur batas umur teknis kendaraan angkutan umum. Melalui regulasi baru ini, batas maksimal usia operasional angkot di Kota Bogor ditetapkan 20 tahun, Senin (15/6/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bogor, Sunaryana, menegaskan bahwa para pengusaha angkutan sudah memahami aturan ini dengan baik karena proses sosialisasi yang sudah berjalan cukup lama.
“Jadi, umur teknis kendaraan itu memang sudah clear. Para pengusaha pun sudah paham dan mengerti bahwa batasnya 20 tahun. Sosialisasi ini kan bukan baru sebulan atau dua bulan, tapi sudah berjalan tiga tahun,” ujar Sunaryana.
Baca Juga : Geger, Mayat Pria Misterius Ditemukan Membusuk di Semak-Semak Cileungsi
Meski aturan sudah disepakati, proses penertiban dan peremajaan armada tidak akan dilakukan secara radikal, melainkan lewat mekanisme yang bertahap.
“Mekanismenya nanti ada tahapan, tidak langsung sekaligus. Peremajaan pasti akan dibuka, cuma ada teknisnya. Fokus kami di Organda adalah mendukung kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengguna transportasi. Utamanya penertiban umur teknis 20 tahun, titik,” tambahnya.
Penertiban ini dinilai sudah sangat mendesak. Pasalnya, di lapangan masih banyak ditemukan armada angkot uzur yang secara logika sudah tidak layak jalan namun tetap beroperasi.
Baca Juga : Sambut 1 Muharram 1448 H, Ini Doa Awal Tahun dan Amalan Utamanya
“Bahkan ada yang usianya lebih dari 20 tahun; ada yang 23 tahun, 24 tahun, bahkan keluaran tahun 1997 masih jalan. Kan sudah tidak logis lagi,” tegasnya.
Selain fokus pada kelaikan armada, Organda dan pemerintah daerah juga akan memperketat pendataan para pengemudi saat masa peremajaan dibuka. Langkah ini diambil agar setiap armada memiliki penanggung jawab yang jelas secara hukum.
“Ke depan, pendataan pengemudi akan diperketat. Saat peremajaan dibuka, tentu ada syarat dan ketentuan. Jangan sampai sopir tidak punya SIM. Harus jelas siapa pengemudinya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai ketika ada masalah (kehuruan), sopirnya malah kabur. Tidak bisa begitu lagi,” cetus Sunaryana.
Baca Juga : Piala Dunia 2026 : Jerman Ngamuk, Belanda Ditahan Imbang Jepang!
Bagi pengemudi yang sudah berusia lanjut atau tidak lagi memenuhi syarat kelayakan mengemudi, pemerintah telah menyiapkan solusi alternatif. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja di SPPG.
“Pengemudi yang sudah uzur, harapannya jika memang sudah tidak memenuhi syarat, tidak perlu menarik angkot lagi. Tapi jika masih ingin bekerja, saya dengar mantan pengemudi sudah banyak yang diterima bekerja di SPPG,” jelasnya.
Langkah komprehensif ini diharapkan dapat menyelaraskan jumlah angkot dengan kebutuhan riil masyarakat modern. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan armada (oversupply) yang kerap memicu kemacetan di Kota Bogor.
“Kita selaraskan dengan kebutuhan, jadi jangan sampai supply lebih banyak daripada demand. Seperti kata Pak Wakil dulu, kalau dulu kita yang menunggu angkot, sekarang angkot yang menunggu kita karena jumlahnya kebanyakan. Secara kasat mata kondisinya seperti itu,” pungkasnya. (May)








