Rekam24.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya. Keduanya resmi ditahan atas kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Listyo menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian murni dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, sebagaimana yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Kapolda Metro Jaya.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo.
Baca Juga : Jokowi Ulang Tahun ke-65, Presiden Prabowo Kirim Ucapan Spesial
Lebih lanjut, Listyo menjelaskan bahwa langkah penahanan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke pihak Kejaksaan. Ia memastikan tim penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan kesehatan dan administrasi bagi kedua tersangka.
“Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa dijerat pasal berlapis terkait manipulasi informasi elektronik.
“Tersangka diduga melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik, serta mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara berlanjut,” jelas Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Selain itu, keduanya juga diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan Pasal 310 KUHP lama (UU No. 1/1946), serta Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP baru. Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE.








