Rekam24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap razia minuman beralkohol tidak berijin, yang di edarkan di wilayah Kota Bogor.
Per Triwulan dari periode April sampai bulan Juni 2024, Satpol PP Kota Bogor mengamankan sebanyak 1.890 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin resmi dari pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, minuman berakhol ini didapat di dua lokasi utama yang memang dijadikan keluhan oleh warga di daerah warung jambu.
Baca juga: Ngeri, Pesta Miras Berujung Malapetaka di Bogor, 2 Orang Tewas Karena Ini
“Itu ada dua warung miras. Dan kita lakukan penindakan disana dan mengamankan sekitar 700 botol minuman keras dalam satu malam,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Senin 08 Juni 2024.
Agustian Syach mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban terhadap minuman beralkohol tanpa ijin di Kota Bogor secara rutin
“Terakhir hari sabtu kemarin, kami melakukan di daerah Bogor Utara dan di Tanah Sareal, warung itu termasuk tempat yang terkenal di kalangan penikmat minuman keras dan sudah berulang kali kami tertibkan, dan sering bocor, ketika kami melakukan operasi warung tersebut tutup, dan malam minggu kemarin kami berhasil menindak warung tersebut, kita sita hampir 600 minuman keras yang kita sita,” ucap Agustian Syach.
Baca juga: Ribuan Miras Dimusnahkan Oleh Satpol PP Kota Bogor
Dan kedepannya, lanjut Agustian Syach, pihaknya akan terus melakukan penindakan penindakan seperti ini.
“Kita sudah bongkar satu minuman keras di wilayah Bogor Tengah, karena setelah kita analisa setelah kita melakukan rajia saja mereka akan begitu terus. Jadi saya perintahkan Kabid Gakumda untuk evaluasi untuk melakukan pembongkaran,” tandas Agustian Syach.