Rekam24.com, Bogor – Sengketa pembebasan lahan proyek Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali mencuat. Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menuding pengerjaan proyek tetap dilakukan meski proses ganti rugi atas sebagian tanah milik kliennya belum diselesaikan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Dwi Arsywendo, menyatakan aktivitas pengerukan tanah (cut and fill) oleh kontraktor pelaksana, PT Ramajaya, tetap berlangsung di atas lahan milik Sopandi. Padahal, menurutnya, hak ganti rugi terhadap lahan tersebut hingga kini belum pernah diterima oleh kliennya.
“Kami sudah menyampaikan keberatan secara terbuka dalam forum sosialisasi pembangunan di Aula Kelurahan Katulampa. Saat itu kami menegaskan bahwa masih ada bidang tanah milik Pak Sopandi yang belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi. Namun, pengerjaan proyek tetap berjalan,” ujar Dwi kepada wartawan.
Baca Juga : Pemkot Bogor Genjot Proyek Jalan R3, Jadi Jalur Alternatif Puncak–Warung Jambu Hindari Tajur
Dwi menjelaskan, persoalan tersebut diduga berawal dari ketidaksesuaian data administrasi kepemilikan tanah. Menurutnya, terdapat indikasi pembayaran ganti rugi justru diberikan kepada pemilik lama lahan, yakni H. Tamim.
Padahal, Sopandi mengaku telah membeli lahan tersebut secara sah jauh sebelum proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan R3 dimulai pada 2012.
“Kami mempertanyakan proses verifikasi data kepemilikan tanah. Bila transaksi jual beli telah dilakukan secara sah, seharusnya data administrasi juga telah diperbarui. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam pendataan,” kata Dwi.
Baca Juga : Pembebasan Lahan Untuk Trase Baru di Batutulis Bogor Nunggu LO dari Kejaksaan
Selain persoalan administrasi, pihak pemilik lahan juga mengaku mengalami kerugian karena aktivitas alat berat di lokasi proyek.
Menurut Dwi, lahan milik kliennya telah diratakan sehingga patok batas kepemilikan tidak lagi terlihat. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan proses identifikasi batas tanah di kemudian hari.
“Lahan klien kami sudah diratakan hingga patok batasnya hilang. Kerugian yang dialami bukan hanya secara materi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Baca Juga : Cermin Transportasi Kota Bogor, Gonta Ganti Dirut, Sesi Sedih Transpakuan Mengaspal Tanpa Penumpang.
Atas kondisi tersebut, pihak Sopandi menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian penyelesaian sengketa.
Kuasa hukum menilai seluruh proses pembebasan lahan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak merugikan pihak yang memiliki hak atas tanah.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian dan keadilan,” tambah Dwi.
Proyek Jalan Regional Ring Road (R3) merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Kota Bogor yang bertujuan meningkatkan konektivitas serta mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rekam24.com telah berupaya menghubungi Pemerintah Kota Bogor maupun pihak PT Ramajaya untuk meminta konfirmasi terkait tudingan tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.








