Rekam24.com, Bogor – Hasil uji laboratorium terhadap pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Ciliwung di wilayah Tanah Sareal dan Kedunghalang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor sudah mendapatkan hasil.
Kabid PPHL pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Iwan mengungkapkan kegiatan sampling pengujian kualitas air sungai Ciliwung yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat, dilakukan pada tanggal 24 Maret 2024.
Pengambilan sampel air sungai dilakukan di Sungai ciliwung dengan titik koordinat LS 06 33’ 16◦. 374’’ BT 106◦ 48’ 21. 370’’.
Adapun hasil yang diperoleh sebagai berikut terdapat beberapa parameter pengujian yang melebihi nilai ambang batas yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI.I Kelas 2.
“Parameter yang melebihi nilai ambang batas yaitu: TDS, TSS, Warna, BOD, COD, DO, Total Fosfat, Nitrat, Nitrit, Amonia, Total Nitrogen, Boron, Krom Heksavalen, Sianida, Florida, Klorin Bebas, Hidrogen Sulfida, Minyak dan lemak, MBAS, Zn terlarut dan Koliform Total dan Fecal Coliform,” katanya kepada rekam24.com, Kamis (18/4/2024)
Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diberitakan Satpol PP Segel Lokasi Pembuangan Diduga Limbah, DLH Uji Lab
Tim gabungan yang ditugaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk melakukan investigasi mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung di Kedung Halang, telah membuahkan hasil.
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3/2024) pagi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Dari hasil investigasi Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kecamatan Bogor Utara dan serta Kelurahan, ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (24/3/2024).
“Jadi di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
Temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor.
“Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil,” ujarnya.
Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).
Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.
“Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,” katanya.