Rekam24.com, Bogor – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyoroti perihal terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bogor.
Ia mengaku prihatin dan sedih karena tindak kejahatan terjadi di Kota Bogor, bahkan menggunakan salah satu apartemen di Kota Bogor sebagai tempat penampungan para korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Tentu saya sangat prihatin dan sedih ternyata masih ada TPPO yang terjadi di Kota Bogor,” kata Rusli, belum lama ini.
Baca Juga :Sambangi Masyarakat Kabupaten Bogor Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Desa Wisata
Menurut Rusli pengungkapan kasus TPPO di Kota Bogor menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor yang sampai saat ini belum memiliki instrumen aturan yang mengatur perihal TPPO.
Sehingga, Rusli menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan segera menyusun kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” kata Rusli.
Baca Juga : Park Ranger Monitor Pemburu Koin Jagat di Taman Kota Bogor
Rusli menjelaskan nantinya Raperda tersebut akan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Didalam Perda tersebut juga akan dicantumkan bentuk perlindungan korban dan saksi, pencegahan dan penanganan serta peran serta masyarakat.
“Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” pungkasnya