Rekam24.com – Petugas Satpol PP Kota Bogor bekerjasama dengan Bea Cukai, merazia dan bagi hasil cukai terhadap pedagang rokok di kawasan, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dari razia ini sebanyak 194 bungkus atau 3.880 batang rokok berbagai merk tanpa cukai yang berhasil diamankan petugas.
Menurut kepada Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana bahwa razia Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dilaksanakan untuk menertibkan barang ilegal tanpa pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2022
“Barang diamankan ini, berdasarkan dari rokok beberapa warung di sekitaran Kecamatan Bogor Utara,” kata Asep kepada wartawan.
Ia menjelaskan, semua prodak rokok ilegal disita oleh Bea Cukai, sedangkan penjual yang melanggar diberikan himbauan dan pendataan agar tak menjual kembali barang tersebut.
“Sedangkan apabila ada pedagang yang menjual rokok yang tak dilengkapi cukai atau izinnya dan di himbauan bahaya merokok akan ditindak oleh kepolisian,” tandasnya. (Adm).