Rekam24.com, Bogor – Komitmen Bea Cukai Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan melalui penyitaan besar-besaran di wilayah Cisarua.
Dalam operasi yang dilakukan pada 16 April 2025, petugas berhasil mengamankan 2.517.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari tangan tersangka Hamdan Bin Apipudin (35).
Kepala Bea Cukai Kabupaten Bogor, Budi Harjanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector), sekaligus menjalankan fungsi lainnya seperti pengumpul penerimaan negara, fasilitator perdagangan, dan pendukung industri.
Baca Juga : Menuju Kursi Sekda Kota Bogor: Komitmen dan Gagasan Tiga Kandidat Unggulan
“Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, senantiasa menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” ujar Budi dalam keterangannya di Cibinong, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,87 miliar. Selain jutaan batang rokok tanpa pita cukai, satu unit kendaraan bermotor juga turut disita sebagai barang bukti. Pada hari yang sama, berkas perkara kasus ini resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bogor sebagai tahap II.
Budi mengungkapkan bahwa sejak awal 2024 hingga April 2025, pihaknya telah menangani lima kasus pelanggaran di bidang cukai. Dari jumlah tersebut, kasus Hamdan merupakan yang terbesar dalam hal jumlah barang bukti. Ia juga menyoroti bahwa penyebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor sudah berlangsung secara luas dan sistematis.
Baca Juga : Pengumuman Sekda Kota Bogor Definitif Dilakukan Dalam Dua Hari ke Depan
“Hampir di setiap kecamatan ada distributor besar yang menyuplai rokok ilegal ke warung dan pasar. Ini menunjukkan peredaran yang sangat sistematis,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan bersama. Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci penting untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal.
Penindakan ini sendiri melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Seluruh upaya ini selaras dengan instruksi dari Kementerian Keuangan untuk menjaga integritas dan kepatuhan dalam sistem perpajakan serta cukai.
“Dibutuhkan sinergi berkesinambungan antara Bea Cukai, Kejaksaan, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. Hanya dengan kerja sama yang kuat, peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” tegas Budi.
Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, Bea Cukai Bogor juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Di antaranya agar mematuhi regulasi di bidang cukai, memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan petugas.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap praktik penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan aparat Bea Cukai.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan indikasi pelanggaran atau pemerasan atas nama petugas,” tutup Budi Harjanto.