Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang mengatur pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot). Dalam regulasi anyar tersebut, seluruh angkot yang telah berusia di atas 20 tahun secara tegas dilarang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengonfirmasi bahwa Perwali tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Saat ini, draf regulasi telah resmi ditandatangani dan siap memasuki fase implementasi.
“Perwali angkot sudah selesai ya. Artinya sudah jelas di situ, di dalam Perwali itu bahwa kita menurunkan dari Perda. Sudah jelas bahwa setiap kendaraan angkutan yang sudah berusia di atas 20 tahun itu tidak boleh beroperasi,” ujar Dedie, Senin (25/5/2026).
Baca Juga : Ini Wajah Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Atas Tol BORR Jalan Sholeh Iskandar
Dedie menekankan bahwa fokus utama dari Perwali ini adalah menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah dalam menertibkan angkutan umum yang sudah tidak layak pakai demi keselamatan publik. Tercatat, ada sekitar 1.900 unit angkot di Kota Bogor yang terdampak oleh aturan pembatasan usia ini.
Ia juga meluruskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menyediakan program peremajaan massal secara otomatis bagi ribuan angkot tersebut. Proses peremajaan atau pembaruan armada tetap dimungkinkan, namun harus melalui seleksi ketat serta memenuhi sejumlah standarisasi baru.
“Tidak ada peremajaan (otomatis). Perwali itu menyelesaikan kewajiban kita semua untuk tidak lagi mengakomodir angkot di atas usia 20 tahun. Itu dulu. Kalau mau diremajakan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Baca Juga : Keren! Atlet Anggar Muda Kota Bogor Sabet 5 Emas di Bandung
Dedie menambahkan, kendaraan yang hendak mengajukan peremajaan harus benar-benar laik jalan dan memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan penumpang yang aman. Angkot yang belum menyentuh batas usia maksimal—misalnya baru berusia 19 tahun—tidak bisa mengajukan peremajaan ini secara sembarangan.
Terkait pemberlakuan aturan, Pemkot Bogor menjadwalkan penetapan regulasi ini secara penuh pada bulan Mei 2026. Saat ini, dinas terkait tengah bersiap untuk melakukan sosialisasi masif kepada para pemilik armada dan sopir angkot.
“Ini kan baru selesai ditandatangani. Sekarang masuk masa sosialisasi. Nanti teknis sosialisasinya ada di Pak Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan),” pungkas Dedie. (Maya Melina)









